PADANG PANJANG-Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang dipimpin Kanit Tipiter, Ipda Mario dan Kanit Resum, Aipda Fadly Adika menangkap seorang lelaki yang diduga jadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia ditangkap di Nagari Singgalang, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 22.30.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Istiklal, Selasa (31/5/2023) menerangkan, pelaku berinisial ME (39) ditangkap setelah pihak polres menerima laporan dari orang tua korban.
Korban adalah AF (13) dan RG (15).
Dikatakan Istiklal, kejadian berawal ketika salah seorang teman korban melaporkan kepada guru, bahwa korban telah dicabuli oleh ME. Kemudian guru memanggil korban dan menanyakan kebenaran kejadian tersebut.
Korban menjelaskan, memang benar telah dicabuli pelaku. Guru pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, didampingi bhabinkamtibmas orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang.
“Kami sudah menerima laporan dari dua orang korban,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, menurut pelaku, perbuatan itu dilakukan pada korban sejak 2021 hingga pada Maret 2023. (zainal)