NIAS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik sejak 1 Mei 2023. Hingga kini, belum ada partai yang mendaftarkan bakal caleg mereka.
Hal ini disampaikan Iman Murni Telaumbanua selaku Koordinator Divisi Teknis ketika menggelar ngobrol Pemilu 2024 bersama dengan insan pers yang dilaksanakan di gedung Serbaguna Kecamatan Gido, Rabu (3/5/2023).
Iman Murni Telaumbanua menuturkan, KPU sedang berada dalam tahapan penerimaan pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik mulai pada 1-14 Mei 2023.
“Kami masih belum menerima bacaleg dari partai,” katanya.
Dikatakan Iman, ketika partai politik mengajukan bakal calon dan setelah pihak KPU menerima data calon tersebut, maka pihak partai politik melakukan konferensi pers.
“Partai politik mengadakan konferensi pers karena itu sarana publikasi apakah diterima atau dikembalikan oleh pihak KPU setelah dilakukan pengecekan status bakal caleg tersebut,” katanya.
Sebelumnya, ngobrol pemilu ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Nias melalui Elisati Zandroto (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan) dan narasumber, Sitori Mendrofa (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat) dan didampingi Iman Murni Telaumbanua.
Elisati Zandroto mengatakan, tujuan dilaksanakannya ngobrol pemilu ini untuk menyebarkan informasi yang penting kepada masyarakat sejauh mana tahapan pelaksanaan pemilu 2024.
“Kami sangat mengharapkan pers untuk menyebarkan informasi secara terus-menerus untuk mendekatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat dan kepada peserta pemilu sebagai sarana edukatif yang dapat membangun citra pemilu 2024,” harap Elisati.
Sitori Mendrofa mengungkapkan, dalam menghadapi pemilu ke depan ini memang banyak berbagai tahapan sejak pada 2022 hingga sampai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang secara serentak seluruh indonesia.
Perlu diketahui, pada pelaksanaan pemilihan ini dilaksanakan dalam dua tahapan, pada 14 Februari 2024 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta DPD RI.
Pada 27 November 2024 dilaksanakan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.
Sitori menyampaikan,KPU Kabupaten Nias telah melakukan rapat pleno terbuka khusus daftar pemilih sementara (DPS) di 10 kecamatan dari 170 desa dan terdapat 481 tempat pemungutan suara (TPS).
Daftar pemilih sementara di Kabupaten Nias, laki-laki 45.979, perempuan 50.961 dan total 96.940 pemilih berdasarkan tahapan pencoklitan melalui pantarlih.
“Itulah hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nias yang dilaksanakan pada tahapan pada bulan lalu terkait penetapan DPS,” jelas Sitori. (YL)