Tiga Terduga Pelaku Judi Togel Ditangkap Polres Tanggamus

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

TANGGAMUS-Sebanyak tiga terduga pelaku judi togel asal Wonosobo, masing-masing berinisial AR (37), PR (34) dan ST (55) ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

Tersangka AR lantaran berjudi togel melalui online dengan sarana handphonenya. Kemudian PR berperan sebagai bandar togel darat dan SU merupakan pembeli saat dilakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp243 ribu, empat kertas rekap angka, tiga HP dan dan dua buah pulpen.

Baca Juga  Berasal dari 25 Kasus Tindak Pidana, Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat, AR saat berada pada sebuah warung di Pekon Soponyono, Wonosobo.

Kemudian, PR ditangkap di rumahnya yang dijadikan tempat untuk melakukan penjual togel darat yang secara bersamaan ST sedang memasang angka togel kepada PR.

“Ketiga tersangka ditangkap Selasa, (28/3/2023) sekitar pukul 22.00,” kata Iptu Hendra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu (2/4/2023) yang dikutip dari trabas.co. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *