Daerah  

Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumatera Utara

infor
Wakil Bupati Asahan terima penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara

ASAHAN-Atas komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Asahan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat informatif dari Komisi Informasi Sumatera Utara.

Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Edy Rahmayadi kepada Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada kabupaten/kota yang berhasil menjalankan semangat transparansi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Gubernur menambahkan, keterbukaan informasi publik sangat penting, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan. “Dengan keterbukaan informasi, kita berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal,” ujarnya.

Gubernur mengharapkan pemerintah daerah bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan informasinya. Dia memberikan apresiasi kepada beberapa pemerintah kabupaten/kota, masing-masing Asahan, Medan, Batu Bara, Dairi, Labura, Langkat, Paluta, Sergai, Binjai, dan Tebing Tinggi yang berhasil meraih penghargaan dalam ajang kali ini.

Baca Juga  Warga Dilaporkan Terseret Arus Sungai, Tim SAR Dikirim ke Kuansing

Wakil Bupati Zainal Abidin menyampaikan rasa syukur atas raihan anugerah yang diterima Pemerintah Kabupaten Asahan. “Alhamdulillah, ini kali pertama Pemkab Asahan memperoleh penghargaan ini. Seperti Kita ketahui, anugerah keterbukaan informasi publik merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Publik (KIP) setiap tahunnya kepada badan publik berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP,” katanya.

Wakil bupati berharap, dengan predikat informatif yang saat ini diterima Pemkab Asahan, seluruh OPD semakin amanah dalam memberi kebutuhan informasi bagi masyarakat. “Masyarakat punya hak untuk tahu. Saya berharap, OPD untuk lebih proaktif dalam memberi informasi yang memang tidak dikecualikan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (YG)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *