PADANG-Bus kebanggaan masyarakat Sumatera Barat, NPM tak lagi gunakan telolet. Perusahaan mengeluarkan larangan agar seluruh armada tak lagi menggunakan telolet tersebut.
Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi perusahaan angkutan yang beroperasi sejak 1937 yang bermarkas di Padang Panjang itu.
Dalam Instagram itu disebutkan, larangan ini salah satu upaya menjaga budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi,
serta kondisi sarana dan prasarana transportasi dengan tidak menggunakan klakson modifikasi.
Dijelaskan, pelarangan tersebut guna mendukung keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan raya sesuai dengan Undang–Undang Nomor 22/2009. Pada Pasal 285 ayat 1 disebutkan, “Jika orang yang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.”
Bus yang berkantor pusat di Padang Panjang rata-rata memberangkatkan 10–15 bus perhari dengan tujuan Sumbar–Jabodetabek Bandung. Bus itu juga melayani Sumbar– Medan-Binjai dan Sumbar–Jambi.
Selama ini, BUs NPM V66 yang dikenal dengan Tuan Muda, teloletnya selalu dinanti warga. Armada lain juga menggelora klaksonnya. Telolet akan membahana ketika melintasi Sitinjau Lauik. (*)