Pentingnya Penegakkan dan Ketaatan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi. (kompas.com)
Ilustrasi. (kompas.com)

PADANG-Korupsi adalah tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan  yang dilakukan oleh individu maupun dalam skala yang lebih besar seperti lembaga pemerintahan dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi. 

Di Indonesia, masalah ini sudah lama ada dan memengaruhi berbagai aspek masyarakat, seperti politik, pendidikan, dan bahkan ekonomi. Kondisi ini disebabkan oleh Kurangnya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Penting untuk diakui, korupsi merusak prinsip keadilan dan kejujuran serta kesetaraan masyarakat. Untuk memerangi korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah, penegakan hukum dan ketaatan pada hukum sanggatlah penting.

Pemberantasan korupsi adalah upaya yang dilakukan oleh negara, lembaga pemerintahan, serta masyarakat untuk mengurangi dan menghilangkan praktik korupsi. Untuk memastikan pemberantasan korupsi yang efektif, diperlukan sistem hukum yang kuat, independen dan transparan.

Penegakan hukum dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu pilar dalam upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum dan ketaatan tetap terhadap hukum juga memainkan peran penting dalam memberantas korupsi. Namun dibalik itu semua penting juga untuk diimbangi dengan langkah-langkah tepat untuk pencegahan korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan landasan hukum bagi penegakan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, proses penyidikan, penuntutan, pengadilan, serta sanksi bagi pelaku korupsi.

Baca Juga  Reka Ulang Kasus Pembunuhan Dikawal Puluhan Polisi, Pelaku Peragakan 36 Adegan

Apabila kasus korupsi terus berlarut-larut maka akan berpotensi menguras kepercayaan publik terhadap rangsangan hukum dalam penyusutan perkara kasus korupsi.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menyuarakan dan menekankan pentingnya penegakan hukum dan ketaatan terhadap hukum dalam pemberantasan korupsi di masyarakat

Pertama, melakukan kampanye sosial. Mempromosikan pentingnya penegakan hukum dan ketaatan terhadap hukum dalam pemberantasan korupsi melalui penggunaan media massa, media sosial, dan platform komunikasi lainnya. Kampanye ini dapat berkonsentrasi pada dampak negatif korupsi, pemulihan kerugian negara, dan pentingnya memerangi korupsi untuk kepentingan bersama.

Kedua, penguatan lembaga penegak hukum. Menjamin independensi lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum yang kuat, yang tidak terpengaruh oleh intervensi politik atau korupsi internal, serta memberikan sangsi yang adil, dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa korupsi akan ditangani dengan tegas.

Ketiga, pemberdayaan masyarakat. Penegakan dan keadilan hukum yang kuat memberikan masyarakat keyakinan, bahwasanya lembaga negara bertindak secara adil dan bersifat independen, hal ini juga berupaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dan memberikan dorongan  kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi serta berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi ialah tugas yang tidak gampang serta memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh pihak yang terikat. Seluruh masyarakat, sektor swasta, serta lembaga negara ikut serta dalam upaya bersama menghasilkan kawasan yang bebas dari korupsi, serta menunjang pembangunan berkelanjutan yang adil.

Baca Juga  Restorative Justice Tercapai, Pelaku Akui Perbuatannya dan Meminta Maaf

Kombinasi antara penegak hukum yang tegas, pemberian sanksi yang adil serta ketaatan terhadap hukum oleh seluruh pihak akan menjadi landasan yang kokoh dalam pemberantasan korupsi.

Dalam menyuarakan dan menekankan pentingnya penegakan hukum dan ketaatan terhadap hukum dalam pemberantasan korupsi di masyarakat merupakan langkah yang krusial guna menghasilkan sistem yang lebih bersih dan integritas. Hanya dengan penegak hukum yang tegas, adil, serta efektif dan pertahanan terhadap hukum oleh seluruh pihak, kita bisa melawan korupsi secara efektif dalam menggapai warga yang lebih adil serta berkeadilan. (Elfina Rama Yanti, Mahasiswa Departemen Ilmu Politik, Universitas Andalas)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *