PADANG-Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, mengenakan helm berkualitas baik dapat mengurangi risiko kematian hingga 40 perrsen dan mengurangi cedera hingga 70 persen. Di Indonesia, helm berkualitas bagus merupakan helm yang sudah teruji atau memiliki SNI.
WHO juga mencatat, penggunaan helm yang benar dapat mengurangi 42 persen risiko cedera fatal. Bahkan, mengenakan helm yang tepat bisa mengurangi 69 persen risiko cedera kepala.
Diwartakan detikcom, di dunia, hanya 49 negara, mewakili 2,7 miliar orang yang memiliki undang-undang penggunaan helm sepeda motor dengan praktik yang benar. Maksud penerapan penggunaan helm yang benar, pengemudi dan penumpang pakai helm di semua jalan, semua jenis motor, keharusan mengencangkan tali pengikat dagu dan menetapkan standar helm tertentu.
Helm merupakan perangkat yang wajib digunakan pemotor. Penggunaan helm yang tepat bisa mengurangi risiko kematian lalu lintas.
Pengendara sepeda motor menjadi pengendara yang memiliki risiko kecelakaan tinggi. Karena keseimbangannya dan ruang terbuka, tak sedikit pengendara sepeda motor yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Aturan menggunakan helm ber-SNI diberlakukan sejak 1 April 2010. Pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI bisa dikenai denda hingga Rp250 ribu.
“Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih,” ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf yang dikutip detikcom.
Pemerintah berulang kali mengedukasi masyarakat untuk memakai helm yang ber-SNI. Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram-nya @Kemenhub151, Selasa (30/1/2018), kembali mengajak pengendara motor agar memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Helm merupakan bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya terbuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik. Helm merupakan instrumen keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor roda dua, termasuk di antaranya adalah penumpang. Gunakan helm yang memenuhi kualitas standar, agar keselamatan lebih terjamin apabila terjadi kecelakaan yang tidak dapat terelakkan. Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah helm yang telah tersertifikasi kualitasnya oleh badan standarisasi yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian. Penggunaan helm SNI juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57,” bunyi pesan dari Kemenhub.
Di samping itu, tak hanya Kemenhub yang mempunyai regulasi soal SNI. Kementerian Perindustrian juga melakukan hal yang sama. Seperti pada Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, spesifikasi teknis dan pedoman tata cara.
Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar tersebut demi menjamin mutu helm di pasaran, baik dari sisi konstruksi dan mutunya, demi melindungi kepala.
Material helm harus memenuhi sejumlah ketentuan. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit empat jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Sementara terkait dengan konstruksinya, helm harus memenuhi sejumlah persyaratan. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
Konstruksi helm half face yang sesuai SNI. Konstruksi helm half face yang sesuai SNI. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu. (*)