DHARMASRAYA-Seorang pemuda yang diduga pelaku pencurian sepeda motor yang juga residivis perkara pencurian dengan kekerasan diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sebelum diamankan, pelaku tersebut sempat kabur ke Sijunjung.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaisal, Kamis (21/12/2022) mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas laporan masyarakat ke polisi.
Pelaku ditangkap di depan sebuah ruko Km 5 Sungai Kambut, Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (18/12/2022).
Dikatakan kapolsek, berbekal laporan masyarakat tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku.
“Pelaku yang berinisial N (37) akhirnya kami amankan,” kata kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, pelaku mengakui membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih BA 5366 VC hasil curian ke daerah Jorong Kunangan, Kenagarian Kunangan, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Pelaku mengakui pula, kalau dia beraksi bersama temannya yang berinisial TA. Pelaku yang satu lagi itu yang berperan untuk mengamati situasi.
“Setelah situasi dirasa aman, pelaku N melakukan aksinya. Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan kunci T,” ujar kapolsek.
Pelaku yang berinisial TA itu masih dalam pengejaran polisi.
Dijelaskan kapolsek, barang bukti diamankan satu unit sepeda motor BA 5366 VC, atas nama pemilik Dede Permana. Kemudianm satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku N yang dipergunakan untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Pulau Punjung,” kata Kapolsek Iptu Rasfaisal.
Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (eko)