Daerah  

Kepala Daerah Angkat Dilarang Angkat Staf Khusus, Anggaran untuk Pembangunan Terbatas, Catat Itu

Ilustrasi. (suara empat lawang)
Ilustrasi. (suara empat lawang)

JAKARTA-Kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Pelarangan itu harap diperhatikan para gubernur, wali kota dan bupati.

Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah menyampaikan hal itu ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan P3K di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.

“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan.

Baca Juga  DPC GMNI Nias Selatan Gelar Konfercab VII, Sokhiatulo Laoli Jadi Narasumber

Dia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara itu, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *