Daerah  

Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kawanan Begal

Anggota kawanan begal yang diamankan polisi
Anggota kawanan begal yang diamankan polisi

MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kawanan begal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Tersangka begal yang ditembak pada bagian kakinya itu melawan petugas saat dibawa pengembangan kasus.

Tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan petugas tidak diindahkan oleh pelaku.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simangunsong yang dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal tersebut.

“Benar. Tersangka yang ditembak karena melakukan perlawanan tersebut berinisial DA (19), warga Jalan Pungguk Gang Keluarga Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kapolsek menjawab sejumlah wartawan, Senin (3/3/2025).

Selain mengamankan dan menembak tersangka, lanjut Kapolsek, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simangunsong meringkus satu rekan tersangka yang turut serta membegal mahasiswi di Jalan Harmonika Baru Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru pada 12 Februari 2025.

“Satu rekan tersangka berinisial ABS (17), warga Jalan Gagak Hitam No. 6/7 Kecamatan Medan Sunggal juga berhasil diringkus. Tiga rekan tersangka yang identitasnya telah kami kantongi sedang diburu,” jelasnya.

Baca Juga  Pegawai Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Bupati Tanah Datar: Belanjakan di Batusangkar, Bantu Masyarakat!

“Kita minta untuk segera menyerahkan diri. Karena, kita tidak segan-segan memberi Tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan,” imbau Kapolsek.

Kanit Reskrim polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan Honda Beat pelat BB 4738 ZC putih memperoleh informasi tentang keberadaan kawanan begal ini.

“Nah, saat menggelar patrol rutin, kami memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku yang saat itu akan melakukan tawuran. Kemudian, tidak ingin para pelaku kabur, kami langsung melakukan penyisiran dan berhasil meringkus kedua pelaku,” tambah Kanit Reskrim.

Ketika diinterogasi, ungkap Kanit, pelaku mengakui membegal korban dan menjual hasil kejahatannya di kawasan Tembung sebesar Rp1,8 juta.

“Sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor korban, kedua pelaku hanya mendapat bagian masing-masing Rp200 ribu,” ungkap Iptu Dian.

Selain mengamankan para tersangka, kata Kanit Reskrim, personel juga menyita barang bukti yang digunakan para pelaku saat melaksanakan aksi nekatnya yakni Yamaha N-Max pelat B 3564 SWE dan pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Baca Juga  Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Instansi, Pengadilan Agama Koto Baru Permudah Proses Peradilan

Untuk tersangka yang ditembak karena melakukan perlawanan, kata Kanit Reskrim, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat tindakan medis.

“Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. Mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana,” kata dia. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *