MEDAN-Aliansi Masyarakat Sumut Peduli Hukum (AMSPH) menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Mereka mendesak agar ESS, terdakwa kasus dugaan pengeroyokan karyawan PT SAE di lokasi PLTA Batangtoru dijatuhi hukuman maksimal.
Dalam orasinya, Ahmad Rizal dan Era Gunawan meminta agar ESS, anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem yang saat ini menjadi terdakwa dugaan pengeroyokan karyawan PT SAE dihukum berat dan dipecat sebagai anggota partai.
“Apa yang dilakukan SEE sebagai anggota dewan tidak mencontohkan seseorang yang mewakili rakyat. Seharusnya ESS dapat mengayomi masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar Ahmad Rizal.
“Hakim harus menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa yang merupakan anggota badan legislative karena dia seharusnya menunjukkan citra dan adab serta akhlak yang baik di masyarakat, bukan malah bertindak arogan dengan bertindak secara brutal seperti yang dilakukannya kepada seorang karyawan PT SAE,” tegas Ahmad Rizal yang akrab disapa Bang Bhoy, Jumat (31/1/2025).
Usai berorasi di Pengadilan Tinggi Sumut, massa bergerak ke DPRD Sumut. Di sana, massa diterima Humas DPRD Sumut, M Sofyan Di hadapan massa, M Sofyan berjanji akan menyampaikan tuntutan massa ke Fraksi NasDem.
Setelah mendapatkan jawaban dari Humas DPRD Sumut, masa aksi melanjutkan orasinya ke Kantor DPW Partai NasDem Sumut. Sesampainya di sana, seluruh staf pengurus partai tidak ada di tempat. (ML.hrp)