JAKARTA-Berakhir sudah drama sidang sengketa pilkada Sawahlunto di MK. Sidang gugatan tak dilanjutkan lagi. Pemenang pilkada, Riyanda-Jeffry tinggal penetapan sebagai calon terpilih oleh KPU Sawahlunto.
Ada drama menarik di sidang itu. Pada sidang pertama, kuasa hukum kena tegur majelis hakim. Pada sidang kedua, penggugat dan kuasa hukumnya malah tak hadir.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dengan nomor registrasi 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang yang dipimpin Panel I MK ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sidang ini diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto nomor urut 02, Deri Asta dan Desni Seswinari yang meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto pada 3 Desember 2024.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Afriendi Sikumbang mengajukan permohonan pencabutan perkara. Namun, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar prinsipal, yaitu pasangan calon Deri Asta dan Desni Seswinari, hadir secara langsung untuk mengonfirmasi pencabutan tersebut.
“Bagaimana kami bisa meyakinkan pencabutan perkara ini? Pada sidang berikutnya, pasangan calon harus hadir untuk menegaskan pencabutan ini memang benar-benar dilakukan oleh mereka,” tegas Suhartoyo.
Dalam sidang ini, Afriendi Sikumbang juga menyampaikan penggantian surat kuasa dari kuasa hukum sebelumnya, Syamsurdi Nofrizal. Namun, pernyataan Afriendi yang mengaku mewakili dua pihak berbeda, yakni pemohon dari Sawahlunto dan termohon dari Pasaman dan Pasaman Barat, mendapat teguran dari Hakim Suhartoyo.
“Tidak mungkin dalam satu persidangan Anda mewakili dua pihak. Ini menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Suhartoyo.
Tidak hadir
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Sawahlunto 2024, Selasa (21/1/2025). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Ketika Sidang Pendahuluan, Jumat (10/1/2025) lalu, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari (Pemohon) menyatakan mencabut permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kendati demikian, Mahkamah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan Prinsipal guna penegasan pencabutan permohonannya.
“Pemohon di awal persidangan waktu itu hadir melalui kuasa hukumnya dan menyampaikan pencabutan permohonannya. MK memberikan kesempatan untuk menghadirkan Prinsipal untuk menegaskan perihal pencabutan perkaranya. Ternyata pada sidang hari ini, baik kuasa hukum maupun Prinsipal tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Maka terhadap permohonan ini, Mahkamah menilai tidak ada lagi relevansinya. Oleh karenanya, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu tidak perlu menyampaikan jawaban dan keterangannya,” jelas Ketua MK Suhartoyo. (iz)