LIMAPULUH KOTA-Diduga memfasilitasi melakukan penyerobotan, perusakan dan penguasaan lahan milik warga, Kepala Jorong Landai, Nagari Harau dilaporkan ke Polisi Sektor Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Terlapor membantah kalau dituduh ikut serta menyerobot lahan warga.
Hendri Gunawan Dt. Paduko Tuan dan Helmida Trianova melalui kuasa hukumnya Adril kepada wartawan membenarkan dia melaporkan penyerobotan, perusakan dan pengusaan yang diduga dilakukan warga yang diduga diketahui kepala jorong. “Laporan kami buat di Polsek Harau,” kata Adril melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/11/2024).
Adril mengatakan, pada 15 Desember 2024 sekitar pukul 09.00, terlapor dibantu kepala jorong memasukan alat berat ke lokasi tanah milik kliennya tanpa izin. Mereka memasukkan alat berat jenis ekskavator itu dengan jalan merusak, merambah dan mengusai objek bidang tanah dengan membuat jalan lebih kurang lebar dua meter persegi dengan panjang lebih kurang 500 meter.
“Klien saya sudah melarang terlapor agar tidak melanjutkan pekerjaan, namun terlapor malah menyebutkan akan datang lagi untuk melanjutkan pekerjaan itu,” ujarnya.
Dikatakan Adril, kejadian perusakan dan penyerobotan tersebut telah dilaporkan ke wali nagari dan langsung ditindak lanjuti dengan didampingi bhabinkamtibmas serta babinsa.
Dia berharap pengaduan itu diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ditambahkan Adril, akibat dari perbuatan terlapor, kliennya merasa dirugikan dalam bentuk materil, seperti tanaman kopi yang sedang berbuah sebanyak 50 batang, durian, manggis, getah dan kliennya juga merasa tak nyaman dalam berkehidupan sehari-hari.
Jorong Landai Yendra M saat dihubungi wartawan, dia membantah dengan tegas dan tak benar ia turut memfasilitasi masuknya alat berat ke tanah milik pelapor.
Dia mengakui tak tahu tanah tersebut milik pelapor, serta diri nya bersama perangkat nagari ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dimulai dari tingkat nagari dengan cara kekeluargaan, namun pelapor tetap bersikukuh ingin menyelesaikan ke ranah hukum. (jnd)