Daerah  

Pilkada Sawahlunto Sudah Usai, Apa Lagi yang Mau Diributkan, Terima Saja Kekalahan

Ilustrasi Pilkada 2024. (cilacap.info)
Ilustrasi Pilkada 2024. (cilacap.info)

SAWAHLUNTO-Pilkada telah usai. Jangan lagida ribut-ribut. Jangan lagi masyarakat diadu domba. Kalau mau menggugat hasil pilkada, ada Lembaga resmi untuk mengajukan gugatan.

Hiruk pikuk pilkada Sawahlunto belum reda. Ketika pilkada usai, harusnya elit membuat masyarakat tenang. Jangan ada lagi manuver yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Wakil Wali Kota Sawahlunto periode 2003-2008, Fauzi Hasan sekaligus tokoh masyarakat turut memberikan tanggapan tegas terhadap isu terkini usai pilkada. Ia meminta semua pihak untuk bersikap dewasa dalam menerima hasil pemilu.

“Apa juga lagi? Akui saja kekalahan. Bawaslu tidak orang bodoh. Di sana ada Gakkumdu—Kejaksaan dan kepolisian—serta ahli hukum pidana. Tidak mungkin Bawaslu mengambil keputusan tanpa dasar. Mau laporkan ke MK atau DKPP? Dengan selisih suara 80-20 persen, itu buang-buang duit dan energi. Akui saja kita kalah dan ucapkan selamat, itu lebih terhormat,” ujar Fauzi Hasan.

Penjelasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dari sebuah media.

Menurutnya, informasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak hanya spekulatif, tetapi juga mencemarkan nama baik lembaga penyelenggara pemilu yang telah bekerja sesuai aturan dan prosedur hukum.

Baca Juga  Forum Penyelamatan Olahraga Kota Sawahlunto Sampaikan Permintaan Musorkotlub

Keputusan Berdasarkan Prosedur Hukum

1.Proses di Sentragakkumdu Melibatkan Tiga Lembaga

Junaidi menegaskan, penghentian laporan pada tahap pembahasan Kedua merupakan hasil keputusan kolektif di Sentra Gakkumdu, yang melibatkan tiga institusi penting: Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Setiap langkah telah didasarkan pada kajian fakta yang objektif dan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak.

  1. Undangan Klarifikasi yang Sah

Pelapor dalam kasus ini telah diundang sebanyak dua kali secara resmi dan sesuai prosedur untuk memberikan klarifikasi. Namun, ketidakhadiran pelapor tanpa alasan yang jelas menjadi dasar penghentian laporan.

Junaidi juga menegaskan, undangan klarifikasi bersifat kooperatif, bukan upaya paksa. Hal ini sejalan dengan aturan hukum yang mengatur proses pemilu.

  1. Status Laporan Dapat Dikoreksi

Sebagai bentuk transparansi, Junaidi menekankan status laporan yang dihentikan di tingkat Bawaslu Sawahlunto masih terbuka untuk dikoreksi di Bawaslu Sumatera Barat. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap proses pemilu berjalan adil dan terbuka.

Baca Juga  Bengkalis Pertama Kali Turunkan Tim di Pacu Jalur, Wakil Bupati Sampaikan Salam Takzim Bupati pada Atlet

Bawaslu Sawahlunto menegaskan, setiap tahapan pemilu dilakukan dengan integritas dan transparansi. Mereka mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk menyampaikan informasi yang faktual. Spekulasi tanpa dasar hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

“Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan keterbukaan dalam setiap proses pemilu. Koreksi terhadap laporan tetap terbuka melalui jalur resmi di tingkat provinsi bagi pihak yang merasa dirugikan,” tutup Junaidi Hartoni. (faiz)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *