Daerah  

Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan, Ini Harapan Kuasa Hukum dan Korban

Korban bersama kuasa hukum di Polres Nias
Korban bersama kuasa hukum di Polres Nias

GUNUNGSITOLI-Satuan Reskrim Polres Nias menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Pemberitahuan dimulai penyidikan kepada korban terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan, Selasa (28/5/2024).

Dugaan penipuan dialami Yufertinus Waruwu Alias Yufer pada 11 Januari 2024 dan kini telah dimulai naik ke penyidikan. Hal ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/87/V/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 27 Mei 2024.

Korban Yufertinus mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nias, terkait laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan terhadap dia yang diduga dilakukan oleh oknum dengan inisial (MN, IL dan YM).

“Saya berterimakasih kepada Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya. Polres Nias telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor sebagaimana tertera dalam tembusan surat SPDP-nya,” ucap korban.

Baca Juga  Polres Nias Kembali Santuni Warga Kurang Mampu

Penasihat hukum korban, Yalisokhi Laoli menyebutkan, Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ke tingkat penyidikan.

“Kita berikan apresiasi kepada penyidik, Kanit Unit II, Kasat Reskrim dan Kapolres Nias yang serius menangani kasus ini,” kata dia.

Yalisokhi Laoli akan tetap mengawal kasus tersebut dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya dan berharap kepada Polres Nias segera menetapkan terlapor menjadi tersangka. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *