GUNUNGSTOLI-Reklamasi atau penimbunan bibir pantai yang berada di wilayah pesisir pantai Laowomaru, Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli akhirnya diterbitkan.
Penerbitan itu dilakukan Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan memasang spanduk larangan untuk meneruskan bangunan atau kegiatan reklamasi sebelum ada izin yang berwenang.
Kegiatan penertiban itu dikoordinir Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Folata Mendrofa.
Selain itu, turut hadir jajaran Dinas PUTR, Dinas Perikanan, Kasatpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Camat Gunungsitoli Selatan dan Kades Luaha Laraga.
Meiman Harefa mengatakan, penimbunan di kawasan pesisir pantai Laowomaru tidak memiliki izin sehingga Pemerintah Kota Gunungsitoli meminta agar aktivitas penimbunan/ pembangunan tidak lagi diteruskan atau dihentikan.
“Saya tegaskan agar kegiatan ini dihentikan, silahkan urus dulu izinnya. Kalau izinnya sudah keluar, silahkan tidak ada masalah. Sepanjang belum keluar izin, Pemerintah Kota Gunungsitoli melarang adanya aktivitas penimbunan dan pembangunan di lokasi ini,” kata dia.
Meiman berharap kepada Kasatpol PP, Camat Gunungsitoli Selatan dan Pemdes Desa Luaha Laraga memonitoring dan melaporkan kalau masih ada kegiatan pekerjaan penimbunan di lokasi tersebut. (YL)