GUNUNGSITOLI-Rumah milik Charles Mareti Larosa alias Ama Alfred di Dusun I, Desa Simanere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli rata dengan tanah setelah dieksekusi Panitera Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dengan ekskavator, Rabu (8/4/2024).
Eksekusi tersebut dilaksanakan atas gugatan oleh Mgr. Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga dan kemudian menang melalui keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Dalam eksekusi tersebut dihadiri tim kedua belah pihak baik dari penggugat dan tergugat.

Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian dari Polres Nias beserta beberapa anggota TNI hadir untuk mengamankan.
Sebelum eksekusi, pihak tergugat sempat melakukan penghadangan dengan memarkir dua unit truk di tengah jalan dengan memohon untuk memberikan waktu.
“Saya sebagai ahli waris memohon kepada jurusita untuk memberikan waktu karena selama ini saya meragukan beberapa saksi yang didatangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” kata Charles.
Di hadapan jurusita, Charles menjelaskan kakeknya (almarhum) yang melakukan transaksi kepada Pastor Alfred pada 1989. Sedangkan para saksi yang didatangkan lahir pada 1986. Ia juga lahir paling tertua di antara cucu, khusus laki-laki dengan posisi kelas 2 SMP dan paham betul dengan persoalan itu.
“Saya bingung kenapa bisa pihak PN Gunungsitoli bisa mengambil keputusan dan meyakinkan kepada pihak-pihak saksi yang didatangkan,” ungkapnya.
Charles mengungkapkan, selama ini dia tidak pernah hadir dalam persidangan akibat identitasnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya tetapi kenapa bisa berubah pada saat keputusan.
“Bisa kita mendukung bila sesuai kenyataan apa yang mereka lakukan tetapi saya sebagai saksi ahli waris yang masih hidup pada saat transaksi. Saya bisa buktikan selama ini susah berusaha mendapatkan surat fotokopi yang dimiliki oleh pihak paroki dan ketika ada perbandingan tandatangan sehingga dinilai banyak yang direkayasa,” jelasnya.
Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Jurusita Panitera Daniel Kemit menerangkan, Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan eksekusi pengosongan/riil terhadap objek sengketa untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 78/Pdt-G/2021/PN Gst jo nomor 482/Pdt/2022/PT Mdn.
“Jadi, apa yang disampaikan termohon dalam tergugat perkara ini tidak ada toleransi karena tidak ada lagi yang memeriksa tanya jawab di tempat ini, hanya melakukan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga datang membawa tim pengamanan dan perangkat desa dan ini yang terakhir,” kata dia.
Daniel Kemit mohon maaf karena ini harus menjalankan tugas dan menyerahkan objek yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan. (YL)