TIRASONLINE-Kalau kamu pernah galbay dengan tujuh lembaga pinjaman online ini, kamu pantas berbahagia. Sebab, tujuh pinjol tersebut telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kalau sudah ditutup, kamu tidak perlu dibayar, utang kamu lunas. Hore! Kalau kamu ditelepon debt collector tinggal bilang: “Sorry Ye.”
Tirasonline.com kali mengabaran tentang pinjaman online. Ada tujuh pinjol legal yang sudah dihentikan izin usahanya atau dicabut izin usahanya sehingga menjadi pinjol ilegal.
Jika Anda sudah pinjol ilegal, galbaikan saja tidak perlu dibayar. Sebab, pinjol ilegal itu halal untuk digalbay.
Bagi Anda yang sampai sekarang gali lubang tutup lubang dipinjol ilegal disarankan untuk berhenti saja.
Anda harus berpikir sehat karena pinjol ilegal itu tidak ada faedahnya. Anda galbaikan dengan begitu Anda akan terbebas dari jeratan utang pinjol.
Informasi itu dilansir dari kanal YouTube KAUM GALBAY dengan judul “Selamat!! 7 Pinjol Ini Sudah Dicabut Izinnya!! Tidak Perlu Dibayar”.
Saat ini ada 7 pinjol legal OJK yang sudah dihentikan izin usahanya. Namun, pinjol ini masih beroperasi dan masih aktif.
Maka dari itu, bagi Anda yang gagal bayar di pinjol ini lebih baik Anda galbaykan, tidak perlu dibayar.
Berikut tujuh pinjol yang sudah dihentikan izin usahanya atau dicabut OJK
- PT Berkah Fintech Syariah (Fintek Syariah)
- PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
- PT Serva Digital Teknologi (PINJAMNINDO)
- PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
- PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
- PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
- PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
Kalau pinjol yang sudah ditutup itu tidak perlu dibayar lagi. Anggap saja lunas. (*)