Wakil Menteri Ossy: Proses Pengadaan Tanah Prioritaskan Keberlanjutan Hidup Masyarakat

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan beri pemaparan dalam seminar
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan beri pemaparan dalam seminar

JAKARTA-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan, pengadaan tanah ke depan harus memprioritaskan keberlanjutan hidup masyarakat. Tidak hanya menyelesaikan urusan lahan, tetapi juga memastikan warga terdampak dapat melanjutkan hidupnya secara layak dan bermartabat.

“Pembangunan memang penting, tapi kita tidak boleh meninggalkan masyarakat yang lahannya diambil. Kita ingin setiap proses Pengadaan Tanah juga jadi awal bagi kehidupan yang lebih baik,” tegas Wamen Ossy dalam Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (24/4/2025).

Ia menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam proses penilaian ganti kerugian. “Kompensasi bukan akhir dari proses, melainkan awal dari transformasi sosial. Kita ingin masyarakat tidak hanya diganti, tapi juga diberdayakan untuk bangkit lebih baik,” ujar Wamen Ossy.

Dalam pendekatan baru ini, kompensasi bagi masyarakat terdampak tidak lagi berdiri sendiri. Pemerintah menghubungkannya dengan program bantuan seperti hunian pengganti, pelatihan kerja, pendampingan usaha, dan bantuan hukum. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak hanya menerima uang, tetapi juga solusi jangka panjang.

Penilaian dampak sosial atau Social Impact Assessment (SIA) menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pengadaan Tanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelompok rentan, seperti petani kecil sering kali kehilangan tanah, pekerjaan, bahkan akses sosial tanpa pendampingan yang memadai.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari mengungkapkan pedoman yang digunakan dalam pengadaan tanah. “Paradigma pengadaan tanah yang kami terapkan sekarang berbasis pada empat pilar, penguasaan, penggunaan, pengembangan dan nilai tanah. Semua ini diarahkan untuk menciptakan layanan pertanahan yang berkeadilan, produktif, berkelanjutan dan berstandar dunia,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan sistem pertanahan nasional. Pemerintah juga terus berkomitmen memastikan seluruh bidang tanah terdaftar, dan Pengadaan Tanah berjalan secara manusiawi, adil, serta sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version