Daerah  

Tidak Ada Pungli Rp1 Juta Sebulan di Pasar Raya Solok, Cuma Ada Iuran Kebersihan dan Retribusi

Ilustrasi uang. (kompas.com)
Ilustrasi uang. (kompas.com)

KOTA SOLOK-Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok, Zulferi menegaskan, tidak ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun, termasuk iuran lapak dan iuran kebersihan, yang dilakukan oleh petugas pasar di bawah naungan dinasnya.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Segala bentuk pungutan yang dilakukan di Pasar Raya Solok memiliki dasar yang jelas dan resmi, sesuai dengan aturan daerah yang berlaku,” tegas Zulferi dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, iuran kebersihan dan retribusi pemakaian tempat berdagang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi, baik oleh pedagang maupun pengelola pasar.

Ia menyampaikan, petugas pasar yang bertugas menarik iuran telah dibekali surat tugas resmi dan menggunakan karcis atau bukti pembayaran yang sah.

Zulferi menegaskan, proses penarikan retribusi bahkan rutin diawasi oleh pengelola pasar yakni Kepala Bidang Pasar dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Sekitar 100 pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi jalan lingkar Pasar Raya Solok dikenakan iuran Rp2.000 dengan rincian iuran pelayanan kebersihan Rp1.000 serta iuran retribusi Rp1.000. Masing-masing iuran tersebut diberikan karcis kepada pedagang.

Mengenai adanya pungutan sebesar Rp3.000, setelah ditelusuri, Zulferi mengkonfirmasi, pungutan tersebut dikenakan bagi pedagang yang menempati dua lapak, rinciannya iuaran retribusi Rp2000 dan uang kebersihan tetap Rp1.000.

Terkait tuduhan adanya pungutan Rp1 juta setiap bulan, Zulferi memastikan tidak ada pungutan tersebut.

“Tidak ada pungutan liar. Yang ada adalah retribusi resmi, sesuai regulasi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan petugas pasar namun melakukan pungutan tanpa karcis resmi, maka itu tindakan ilegal dan akan kami tindak tegas jika terbukti,” jelasnya.

Dinas PKUKM Kota Solok mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak segan melapor bila merasa ada kejanggalan atau pungutan yang mencurigakan. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor dinas atau melalui kanal pengaduan resmi Pemko Solok.

“Jika ada laporan soal pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami sangat terbuka menerima laporan resmi dari masyarakat atau pedagang. Kami akan tindak lanjuti secara serius,” tambahnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan, selaku instansi pengelola kanal pengaduan resmi Pemko Solok menyesalkan adanya pemberitaan salah satu media online tanpa konfirmasi atau upaya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Dinas PKUKM sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar.

“Kami mengimbau agar media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, dengan mengonfirmasi informasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Heppy Dharmawan. (sis)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version