SERGAI-Kasus pencurian uang dalam jumlah besar menggemparkan warga Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Ironisnya, pelaku kejahatan ini bukan orang asing melainkan anak kandung korban sendiri. Pelaku berinisial RAI (31), diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, usai dilaporkan mencuri uang sebesar Rp137 juta milik ibunya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 di sebuah toko bernama Rahmat di Jalan Anggrek Nomor 73, Kelurahan Batang Terap.
Korban, KB yang saat itu tengah berada di Medan, mendapat kabar dari karyawannya bahwa uang di laci kasir toko tiba-tiba raib.
Korban segera pulang ke Perbaungan dan memastikan sendiri uang tersebut benar-benar hilang. Merasa dirugikan dan tidak menyangka, ia kemudian membuat laporan ke Polsek Perbaungan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan fakta mencengangkan: pelaku pencurian adalah RAI, anak kandung korban sendiri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, diketahui pelaku merupakan anak kandung dari korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda L. Torosky RBP Manik.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2025, pukul 01.30. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap pelaku di kawasan Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terap.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang dengan cara membongkar laci toko menggunakan kunci palsu.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp73.174.000, satu kartu ATM BNI dan satu buku tabungan.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, Kamis (10/4/2025) membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka mengambil uang dari dalam laci kasir menggunakan kunci palsu. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” katanya. (ML.hrp)