Daerah  

Pemungutan Suara Ulang 19 April, Edi Dharma Syafni Kembali ke Pasaman

Gubernur Mahyeldi serahkan SK pada Pjs Bupati Pasaman. (Biro Adpim)
Gubernur Mahyeldi serahkan SK pada Pjs Bupati Pasaman. (Biro Adpim)

PADANG-Gubernur Mahyeldi Ansharullah kukuhkan Edi Dharma Syafni sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman, Minggu (13/4/2025) di auditorium gubernuran, Padang.

Gubernur Mahyeldi menyampaikan dua pesan utama kepada Edi Dharma Syafni.

Pertama, memastikan fasilitasi pelaksanaan pemugutan suara ulang (PSU) berjalan dengan baik dan yang kedua tentang pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Kepada Saudara Edi Dharma saya berpesan, pastikan pelaksanaan pilkada ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama Saudara, disamping tugas rutin lainnya,” tegas Gubernur Mahyeldi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pjs Bupati Pasaman nantinya akan menjalankan tugas hingga 19 April mendatang atau bertepatan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara bupati defenitif.

Kendati dengan masa tugas yang tergolong sangat singkat, gubernur berharap kinerja Pjs Bupati tetap berjalan optimal. Apalagi, Edi Dharma sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Pasaman jelang pelaksanaan pilkada serentak akhir 2024 lalu.

Di samping mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni juga merupakan salah seorang pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar yang saat ini bertugas sebagai Kepala Biro Umum.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU Pasaman, pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilangsungkan pada 19 April 2025 mendatang. Hal itu telah sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version