Daerah  

Kepala Desa Lolozasai Respon Viralnya Galian C Diduga Ilegal, Begini Tanggapannya

Kepala desa angkat bicara soal tambang yang lagi viral
Kepala desa angkat bicara soal tambang yang lagi viral

NIAS-Kepala Desa Lolozasai, Odiaman Laoli saat dimintai tanggapannya terkait Galian C diwilayahnya menyampaikan, sampai saat ini penggalian tersebut belum dilaporkan secara resmi di tingkat pemerintahan desa.

“Pernah sekali saya mengatakan kepada Ama Arjuna ndraha untuk mengurus izin dan menghubungi dinas terkait, namun sepertinya belum ada kelanjutannya dari yang bersangkutan,” kata Odiaman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (18/4/2025).

Bukan hanya itu, selaku kepala desa, dia sudah berulangkali mengingatkan pengelola kegiatan agar menjaga kebersihan jalan dan lingkungan yang dilalui oleh kendaraan tapi mungkin responsif dalam hal ini.

Odiaman menuturkan, dengan viralnya di media online tentang galian itu dan barusan dari pihak kepolisian/Bhabinkamtibmas menghubunginya untuk masalah ini.

“Seperti yang saya sampaikan, kegiatan tersebut di tingkat pemerintahan desa belum mendapatkan laporan tentang mekanisme pelaksanaan dari pengelola tersebut dan semoga niat itikad baik dari pelaksana dapat kita lihat kedepannya,” kata dia.

Dilansir sebelumnya, Galian C diduga tanpa memiliki izin bebas beroperasi di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Di sana ada alat berat ekskavator digunakan untuk membuat tanah urug ke mobil Colt Diesel yang antri menunggu muatan.

Baca Juga  Polres Nias Selatan Gelar Reka Ulang Dugaan Penganiayaan yang Dialami Siswa SMK

Tidak tanggung tanggung, galian C tersebut beroperasi tidak jauh dari Kantor Desa setempat.

Kegiatan galian C itu meresahkan dan diprotes sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar. Sebab, jalan menjadi rusak dan berdebu akibat tanah yang jatuh dari truk yang mengangkut tanah urug.

“Selain menimbulkan debu yang cukup pekat, pada musim hujan, tanah yang berjatuhan dari truk membuat jalan menjadi licin dan berlumpur,” ungkap warga berinisial OL kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Dikatannya, abu yang mengepul sepanjang jalan itu dan jika saat hujan gerimis bahu jalan licin dan kendaraan bermotor sangat terganggu dan begitu juga jika musim kemarau polusinya sangat membahayakan.

Pasalnya, aktivitas tersebut telah berlansung lama dan coba diperhatikan sendiri dampak dari galian C tersebut, lingkungan dan tanah bekas galian berubah jalan jadi rusak dan dan dipenuhi lumpur.

“Seakan mengabaikan hukum, para pelaku galian C tersebut terkesan tidak peduli atau tidak takut akan dampak aktivitas pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tersebut, ” jelasnya.

Data yang dihimpun, diduga kuat aktivitas galian C tersebut milik Ama Arjuna Ndraha dan jelas tidak ada memiliki izin resmi dari pemerintah serta merupakan tindakan sangat merusak lingkungan.

Baca Juga  Lantik Forum Anak Daerah, Sekda Pesibar Tegaskan Komitmen Pemkab

“Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktivitas tersebut juga berdampak pada kesehatan warga, “bebernya.

Oleh karena itu, dirinya sebagai masyarakat berharap aparat penegak hukum untuk dapat menghentikan aktivitas tersebut, karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan.

“Bila aktivitas galian C di biarkan terus menerus, mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak mengambil tindakan. Kami khawatir kondisi ini akan semakin parah jika tidak segera ditangani,” katanya. (Tim)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *