NIAS-Galian C diduga tanpa memiliki izin bebas beroperasi di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Di sana alat berat digunakan untuk membuat tanah urug ke mobil Colt Diesel yang antre menunggu muatan. Tidak tanggung tanggung, galian C tersebut beroperasi tidak jauh dari kantor desa setempat.
Penambangan galian C itu meresahkan dan diprotes sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar. Sebab, jalan menjadi rusak dan berdebu akibat tanah yang jatuh dari truk yang mengangkut tanah urug.
“Selain menimbulkan debu yang cukup pekat, pada musim hujan, tanah yang berjatuhan dari truk membuat jalan menjadi licin dan berlumpur,” ungkap warga berinisial OL kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Dikatannya, abu yang mengepul sepanjang jalan itu dan jika saat hujan gerimis bahu jalan licin dan kendaraan bermotor sangat terganggu dan begitu juga jika musim kemarau polusinya sangat membahayakan.
Pasalnya, aktivitas tersebut telah berlansung lama dan lingkungan dan tanah bekas galian berubah jalan jadi rusak dan dan dipenuhi lumpur.
“Seakan mengabaikan hukum, para pelaku galian C tersebut terkesan tidak peduli atau tidak takut akan dampak aktivitas pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tersebut, ” jelasnya.
Data yang dihimpun, diduga kuat aktivitas Galian C tersebut milik warga yang berinisial AAN dan tidak ada memiliki izin resmi dari pemerintah serta merupakan tindakan sangat merusak lingkungan.
“Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktivitas tersebut juga berdampak pada kesehatan warga,” ujar warga.
Masyarakat memohon kepada aparat penegak hukum untuk dapat menghentikan aktivitas tersebut, karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan.
“Bila aktivitas galian C dibiarkan terus-menerus, mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak mengambil tindakan. Kami khawatir kondisi ini akan semakin parah jika tidak segera ditangani,” kata warga.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup (PKP2LH), Bernand Nazara saat dikonfirmasi atas adanya pertambangan yang disinyalir merupakan tambang yang tidak mengantongi izin tersebut, namun, masih belum ada respon. (TIM)