PADANG-Pemprov Sumbar Kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di Padang-Bukittinggi selama arus mudik dan balik Lebaran.
Pemberlakuan one way itu disampaikan ke masyarakat melalui Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor: 550/216/DISHUB-SB/III/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 Hijriah di Provinsi Sumatra Barat.
Pemberlakukan one way sebelum lebaran dilakukan mulai Jumat 28 Maret 2025 sampai Minggu, 30 Maret 2025.
One way diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang dan Bukittinggi-Padang via Malalak.
Kemudian, setelah lebaran dilakukan pada Jumat, 4 April 2025 hingga Minggu, 6 April 2025 yang meliputi rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang dan Bukittinggi-Padang via Malalak.
One way dimulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 17.00.
Ketentuan sistem satu arah ini dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.
Seperti, kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan ambulance. (*)