JAKARTA-Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, sebuah organisasi independen yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik, resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor R-1.03-LKA-EI/PYK/III-2025, yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH.
Dalam laporan tersebut, Elang Indonesia mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejari dan Kejati yang diduga membiarkan laporan dugaan korupsi tanpa tindak lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Elang Indonesia ke Kejari Payakumbuh pada 28 Februari 2024.
Laporan tersebut berisi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di PDAM Tirta Sago, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penunjukan direksi. Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan respons atau perkembangan penyelidikan dari pihak Kejari.
Tidak berhenti di situ, pada 14 Januari 2025, Elang Indonesia kembali melaporkan kasus yang sama ke Kejati Sumatera Barat. Sayangnya, perlakuan serupa juga terjadi—tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kejati.
“Dalam hal ini, Kejari dan Kejati terindikasi tidak melaksanakan kewajibannya dalam menegakkan hukum. Jika laporan dari lembaga berbadan hukum saja diabaikan, bagaimana dengan laporan dari masyarakat biasa?” demikian kutipan pernyataan dalam surat Elang Indonesia.
Elang Indonesia mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di PDAM Tirta Sago Payakumbuh memiliki tiga poin utama, yang semuanya berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
- Penunjukan Direktur Utama yang Tidak Sesuai Aturan
Direktur Utama PDAM Tirta Sago saat ini diduga diangkat tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dalam regulasi tersebut, seleksi Dirut PDAM harus melibatkan panitia seleksi yang profesional, tetapi proses ini diduga tidak dilakukan dalam pemilihan pimpinan PDAM tahun 2020.
Elang Indonesia menilai bahwa pengangkatan ini disengaja untuk mempermudah praktik KKN, karena pimpinan yang tidak melalui uji kelayakan cenderung lebih mudah dikendalikan oleh pihak tertentu.
- Tunggakan tagihan sebesar Rp6 Miliar yang tidak jelas
Hingga saat ini, PDAM Tirta Sago memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp6 miliar yang tidak jelas sumber dan penyebabnya.
Tidak ada transparansi dari pihak direksi mengenai kemana aliran dana tersebut, meskipun keuangan PDAM seharusnya diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Kejari dan Kejati Sumatera Barat, yang seharusnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana ini, justru tidak menunjukkan respons atau langkah hukum yang jelas.
- Dana PDAM Rp42 Miliar yang Tidak Dilaporkan ke DPRD
Berdasarkan temuan Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, PDAM Tirta Sago menyimpan dana sebesar Rp25 miliar dalam bentuk deposito dan Rp17 miliar dalam bentuk giro.
Namun, saat DPRD meminta dokumen resmi terkait dana tersebut, pihak direksi PDAM menolak memberikan data yang diminta.
Elang Indonesia menilai, Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumatera Barat telah gagal menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti laporan ini. Hal itu disampaikan Wisran selaku Ketua Lembaga Elang Indonesia. (jnd)