Daerah  

Lapau Nasi Buka Siang Hari Saat Bulan Puasa, Bupati Tanah Datar Tabik Rabo, Minta Masyarakat Patuhi Aturan

Bupati Eka Putra. (Prokopim)
Bupati Eka Putra. (Prokopim)

BATUSANGKAR-Memasuki hari ke 12 puasa di bulan suci Ramadan, warung makan yang beroperasi di siang hari kian manjamur pada beberapa titik di daerah di Tanah Datar.

Fenomena itu segera ditindak lanjuti Bupati Eka Putra dengan mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tanah Datar agar menertibkan warung makan tersebut.

“Kami mendapat informasi melalui beberapa sumber dan telah ditinjau ke lapangan secara langsung, ada warung makan yang beroperasi di siang hari pada bulan puasa ini. Akan segera ditertibkan karena sebelumnya telah diperingatkan melalui surat edaran,” ujar Bupati Eka Putra di Kantor Sat Pol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).

Dikatakan Bupati Eka Putra, jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, pemerintah daerah telah menginformasikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum saat Ramadan.

Hal ini ditegaskan pada pasal 48 ayat 1, yakni setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pada yang telah ditetapkan.

Bupati Eka Putra menganjurkan para pemilik warung makan untuk tidak beroperasi di siang hari, sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa.

Bupati Eka Putra menambahkan, tidak ada larangan untuk masyarakat yang mencari rezeki melalui warung makan atau usaha kuliner lainnya. Namun, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memahami peraturan-peraturan yang diberlakukan selama bulan Ramadan. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version