Daerah  

Kesejahteraan Guru di Sumbar: Janji Dibayar, Realisasi Tak Kunjung Datang

Ilustrasi uang. (kompas.com)
Ilustrasi uang. (kompas.com)

PADANG–Guru-guru di Sumatera Barat kembali menghadapi ketidakpastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR dan gaji ke-13 tahun 2024. Meskipun Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar telah menyampaikan berbagai penjelasan mengenai keterlambatan ini, hingga saat ini dana yang dijanjikan masih belum diterima oleh para guru.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Sumbar, Dina Adelin Marselina, pada 21 Oktober 2024, pemerintah berdalih bahwa keterlambatan ini terjadi karena keterbatasan anggaran belanja pegawai serta belum adanya pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Daerah Provinsi Sumbar. Surat tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyampaikan data yang diminta oleh Kementerian Keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan, tetapi belum ada transfer dana yang diterima.

Selain itu, pembayaran TPG triwulan II tahun 2024 bagi guru ASN, khususnya PPPK, juga masih tertunda karena adanya penyesuaian anggaran akibat penambahan jumlah PPPK secara signifikan. Dinas Pendidikan mengklaim bahwa proses pembayaran sudah diajukan ke BPKAD dan dalam beberapa hari ke depan akan masuk ke Bank Nagari untuk ditransfer ke rekening guru. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

Janji Tinggal Janji?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit guru yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap janji-janji pemerintah daerah. Setiap tahun, alasan keterlambatan selalu berulang, dengan dalih yang sama: menunggu anggaran dari pusat.

“Kalau memang anggaran dari pusat belum cair, mengapa tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mencari solusi? Mengapa setiap tahun selalu menunggu dan menunggu? Kami ini juga punya keluarga yang harus dihidupi,” ujar seorang guru SMA di Padang yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini semakin memprihatinkan karena di beberapa kabupaten/kota lain di Sumbar, ASN daerah sudah menerima THR dan Gaji ke-13 mereka. Dinas Pendidikan Sumbar berkilah bahwa hal itu terjadi karena kabupaten/kota tersebut memiliki anggaran sendiri untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), sedangkan di tingkat provinsi, anggaran tersebut belum tersedia.

Dampak Terhadap Motivasi dan Kinerja Guru

Ketidakjelasan pembayaran hak-hak guru ini tentu berdampak besar terhadap motivasi dan kesejahteraan mereka. Guru yang seharusnya fokus mendidik siswa kini harus menghadapi tekanan finansial akibat keterlambatan pencairan tunjangan mereka.

Seorang guru SMK di Bukittinggi menyampaikan kekhawatirannya, “Kami ini selalu dituntut untuk meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan kompetensi, mengikuti berbagai pelatihan, tetapi hak kami sendiri tidak diberikan tepat waktu. Bagaimana kami bisa fokus bekerja kalau hak kami saja tidak diperhatikan?”

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi semangat para guru dalam mengajar. Padahal, kesejahteraan guru adalah faktor kunci dalam peningkatan mutu pendidikan.

Pemerintah Harus Bertindak!

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera memberikan kepastian kepada para guru terkait pencairan hak mereka. Jika memang ada kendala dalam pencairan dana dari pusat, pemerintah daerah harus transparan dan segera mencari solusi alternatif, misalnya dengan menggunakan dana talangan dari APBD.

Jangan biarkan kesejahteraan guru terus terabaikan dengan dalih administrasi dan keterbatasan anggaran. Jika janji pembayaran pada Mei 2025 kembali tidak ditepati, maka kepercayaan para tenaga pendidik terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus.

Pemerintah harus ingat bahwa tanpa guru yang sejahtera, kualitas pendidikan juga akan terancam. Jangan sampai janji-janji yang terus diulang setiap tahun ini hanya menjadi bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan di Sumatera Barat. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version