BUKITTINGGI-Seorang wartawan di Bukittinggi, Agung Sulistyo melaporkan seorang mantan PNS berinisial R (62) yang diketahui sebagai developer perumahan, atas dugaan penipuan.
Laporan resmi ini dibuat di Mapolsek Kota Bukittinggi, Rabu (7/3/2025), setelah proyek pembangunan rumah yang dijanjikan sejak 2023 tak kunjung terealisasi.
Kasus ini bermula dari unggahan di marketplace yang menawarkan sebidang tanah beserta bangunan seharga Rp320 juta di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang.
Tertarik dengan penawaran tersebut, Agung Sulistyo bersama istrinya meninjau lokasi pada 12 Juni 2023 didampingi marketing developer berinisial H (35).
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 15 Juni 2023, Agung dan istrinya membuat perjanjian kesepakatan bersama di kantor notaris di daerah Taluak. Saat itu, mereka bertemu langsung dengan R yang mengaku sebagai developer proyek tersebut. Sebagai tanda jadi, Agung menyerahkan uang pangkal atau DP sebesar Rp50 juta kepada R.
“R sempat menunjukkan denah lokasi rumah yang akan dibangun, tapi saat saya meminta sertifikat tanah, dia berdalih masih dalam proses pemecahan,” kata Agung.
Dalam perjanjian awal, pembangunan rumah dijadwalkan dimulai pada Oktober 2023. Namun, tanpa alasan yang jelas, proyek diundur hingga Desember 2023. Hingga memasuki 2024, pembangunan tetap tidak terlaksana.
Saat mencoba menghubungi R, nomor teleponnya tidak lagi aktif. Satu-satunya komunikasi yang bisa dilakukan hanyalah melalui marketing H, yang terus memberikan jawaban bahwa proyek akan segera dimulai, meskipun kenyataannya tidak ada kemajuan di lapangan.
Merasa ada kejanggalan, Agung berkonsultasi dengan notaris yang menangani perjanjian. Dari hasil konsultasi, diketahui bahwa tanah yang dijanjikan bermasalah, sehingga pembangunan tidak dapat dilakukan. Notaris pun menyarankan agar Agung menarik kembali DP yang telah diberikan.
Upaya Agung untuk meminta pengembalian uangnya berulang kali menemui jalan buntu. R sulit dihubungi, bahkan diduga sengaja menghindar dengan sering mengganti nomor telepon. Setiap kali ditanya, H selalu berjanji akan menghubungkan dengan R, tetapi tak pernah ada hasil konkret.
“Setiap saya minta nomor rekening untuk pengembalian dana, mereka hanya berjanji tanpa realisasi. Bahkan, saat saya mencari keberadaan R, saya mendapat informasi bahwa dia justru sedang mengerjakan proyek perumahan lain di Parak Kaco, Bukittinggi,” ungkap Agung.
Curiga bahwa uang DP miliknya telah disalahgunakan, Agung akhirnya memutuskan untuk melaporkan R ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini diperkuat dengan Perjanjian Kesepakatan Bersama Pasal 1, yang menyatakan bahwa seluruh dana dari pihak kedua (Agung) harus dikembalikan secara utuh jika proyek tidak berjalan.
Setelah merasa dipermainkan selama hampir dua tahun, Agung dan istrinya resmi membuat laporan ke Polsek Kota Bukittinggi dengan harapan agar uang mereka bisa dikembalikan dan ada tindakan terhadap R.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar saya bisa mendapatkan kembali uang yang sudah saya setorkan,” kata Agung.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, R dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (jnd)