Daerah  

Berapa Zakat Fitrah di Buton Tengah, Ini Hasil Rapat Pemkab Bersama Kantor Kemenag dan Baznas

Rapat penetapan zakat fitrah dan infaq untuk Idul Fitri 1446 H yang dipimpin Penjabat Sekda Buteng, Muh Rijal dan Kepala Kantor Kemenag, Abdul Rahman Jaya.
Rapat penetapan zakat fitrah dan infaq untuk Idul Fitri 1446 H yang dipimpin Penjabat Sekda Buteng, Muh Rijal dan Kepala Kantor Kemenag, Abdul Rahman Jaya.

BUTON TENGAH-Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat menetapkan zakat fitrah dan infaq tahun ini Rp62 ribu per jiwa.

Besaran penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama yang dipimpin Penjabat Sekda Buteng, Muh Rijal di aula Kyjula, kantor bupati, Senin (17/3/2025).

Sekda bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Buteng, Abdul Rahman Jaya, didampingi Asisten I Setdakab Akhmad Sabir dan Kabag Kesra Amaludin.

Sementara peserta rapat dihadiri Ketua BAZNAS Buteng, H Burhanudin, para camat, staf Kesra dan staf Kemenag Buteng.

Sekda menjelaskan nilai zakat Rp62 ribu tersebut terdiri dari zakat fitrah Rp52.500 atau setara 3,5 liter beras dan infaq Rp9.500.

“Di rapat tadi, kami coba kategorikan zakat fitrah menjadi tiga kategori. Ada beras Bulog, medium, dan super. Karena masyarakat Buteng ini dikenal agamis, mereka memilih berzakat dengan beras super saja,” bebernya.

Baca Juga  Payakumbuh Harus Kembali Menjadi Kota Batiah, Bukan Kota Randang

Harga beras super di sejumlah pasar di Buteng Rp17.500 per liter, sehingga dikalikan 3,5 liter sesuai ketentuan zakat, maka dikonversikan ke nilai mata uang menjadi Rp52.500 per jiwa.

“Ditambah dengan infaq Rp9.500, semuanya menjadi Rp62 ribu per jiwa untuk zakat fitrah yang setara beras,” terang Rijal.

Kadis Perikanan Kabupaten Buteng ini menambahkan, bagi masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi jagung, bisa menunaikan zakat fitrahnya setara jagung pula.

Ia menyebut, zakat fitrah setara jagung Rp30.500 perjiwa. Terdiri dari zakat Rp21 ribu (3,5 liter) dan infaq Rp9.500. “Jadi, semuanya Rp30.500 per jiwa,” jelasnya.

Kabag Kesra Amaludin menambahkan, penetapan zakat fitrah dan infaq ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada bupati untuk dibuatkan surat keputusan bupati secepatnya.

“Kalau sudah keluar surat putusan bupatinya, selanjutnya kami akan edarkan kepada pemerintah kecamatan, desa dan lurah serta panitia unit pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing masjid yang ada di desa dan kelurahan,” kata Amaludin. (uzi)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *