Daerah  

Tolak Perintah Sidang Tambahan, Keluarga Almarhum Ibrahim Hanta Demo di Pengadilan Negeri Labuan Bajo

Demo di Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Demo di Pengadilan Negeri Labuan Bajo

MANGGARAI BARAT-Keluarga almarhum Ibrahim Hanta melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/1/2025). Aksi demo sebagai bentuk penolakan atas perintah sidang tambahan dari Pengadilan Tinggi Kupang pada sengketa tanah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dalam perkara ini, ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dinyatakan menang melawan pihak tergugat almarhum Nikolaus Naput. 

Keputusan ini diumumkan pada sidang yang digelar Rabu 23 Oktober 2024 dengan mengabulkan sebagian besar gugatan penggugat, Muhamad Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.

Surion Florianus Adu saat orasi di depan PN Labuan Bajo menuturkan, Pengadilan Tinggi Kupang jangan masuk angin, jangan tebang tinggi dalam perkara banding Santoso Kadiman dan anak almarhum Nikolaus Naput dalam perkara tanah 11 hektare milik almarhum Ibrahim Hanta dan anaknya.

“Apa lagi sudah diputuskan di Pengadilan Negri Labuan Bajo. Berdasarkan hasil investigasi dari Satgas Mafia tanah dari Kejagung Agung dalam surat laporannya pada 23 September 2024,” ujar Surion Florianus Adu.

Ia menyampaikan, perintah sidang tambahan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang sudah jelas tidak berdasarkan hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini bertemu dengan massa aksi untuk meminta beraudiensi di dalam ruangan.

Jon Kadis, salah satu perwakilan massa menyerahkan semua surat bukti hasil pemeriksaan dari Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah dari Kejagung Republik Indonesia yang menyatakan dengan tegas, bahwa SHM-SHM atas nama anak Niko Naput di atas tanah 11 haktare Ibrahim Hanta itu tidak sah, salah lokasi, tanpa alas hak asli. Dokumen alas hak tidak ada asli, yaitu surat tertanggal 10 Maret 1990 tanah seluas 16 hectare yang diklaim tanahnya oleh pihak tergugat.

Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Ida Ayu Widyarini menyampaikan, pihaknya akan teruskan ke Pengadilan Tinggi Kupang, terkait dengan tuntutan yang disampaikan itu.

“Perlu kami sampaikan, kami di sini hanya melaksanakan putusan,” katanya.

Usai dilakukan audiensi di ruangan, demonstran pulang dan sidang lanjutan dilaksanakan tetapi hanya diikuti pihak tergugat. (sans)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version