JAKARTA-Vonis yang diterima pengusaha Harvey Moeis sempat bikin Presiden Prabowo murka. Sebab, vonisnya dinilai terlalu ringan. Nyolongnya ratusan triliun malah divonis ringan oleh hakim. Jaksa dalam perkara itu kemudian banding.
Putusan banding, hukuman bagi Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Hal yang bikin Prabowo murka, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. (*)