JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Darmadi dan Darifus.
Putusan Nomor 125/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 10 Januari 2024 Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Monadi dan Murison dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 berupa pengerahan kepala sekolah dan guru secara masif. Pengerahan tersebut terjadi menurut Pemohon karena Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.
Terlebih, menurut Pemohon Kepala Dinas Kabupaten Kerinci Zafran yang baru diangkat oleh kakaknya Asraf yang merupakan Pj. Bupati Kabupaten Kerinci juga memberi dukungan terhadap pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam kontestasi Pilbup Kerinci 2024. (Humas MK)