Daerah  

Pengurus Koperasi Guna Karya Sejahtera Tak Datang, Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kuansing Gagal Lagi

Gedung DPRD Kuansing
Gedung DPRD Kuansing

KUANSING-DPRD Kuansing gagal menggelar hearing (rapat dengar pendapat) lanjutan terkait pengelolaan hutan produksi terbatas (HPT) oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera pada beberapa desa di Kecamatan Hulu Kuantan.

Sebelumnya DPRD berjanji memanggil ulang pengurus Koperasi Guna Karya Sejahtera yang diduga menguasai lahan hutan kawasan mencapai ribuan hectare. Pertemuan dijadwalkanm, Senin (10/03/202), namun gagal dilakukan.

Hal itu diakui anggota Komisi II DPRD Kuansing Hengky Prima Hidayat. Dia mengaku tidak mengetahui persis apa alasan gagalnya hearing lanjutan tersebut digelar.

“Hearing lanjutan dan pemanggilan kedua untuk Koperasi Guna Karya Sejahtera gagal dilakukan, apa alasannya coba tanya sama ke Wakil Ketua I DPRD,” Kata politisi Partai Gerindra itu.

Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa ( FABEM) Riau, Heri Guspendri, mengaku kecewa dengan sikap DPRD Kuansing terkait gagalnya hearing lanjutan guna membahas persoalan pengelolaan hutan kawasan bersama pengurus Koperasi Guna Karya Sejahtera.

“Tadi saya ke DPRD Kuansing tak ada satupun anggota DPRD Kuansing berada di kantor. Cuma ada Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra, selebihnya tidak ada,” ujar Hery

Menurutnya, agenda yang sudah dijanjikan seharusnya digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, jangan mendahululan kunker daripada kepentingan masyarakat.

“Lembaga DPRD itu berfungsi untuk menyerap dan menampung keluhan masyarakat, bukan hanya untuk gaya-gayaan saja. Kita berharap DPRD Kuansing peka dengan semua kondisi saat ini apalagi menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.

Hery menyarankan DPRD Kuansing, betul-betul serius menuntaskan persoalan dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan Koperasi Guna Karya Sejahtera yang mencapai ribuan hektare.

“Persoalan ini harus diselesaikan segera mungkin agar tidak ada lagi dampak lingkungan akibat aktivitas perambahan hutan dalam kawasan untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, koperasi tersebut harus kooperatif untuk memenuhi undangan DPRD Kuansing untuk membahas aktivitas perambahan dan pengelolaan hutan kawasan.

“Kalau memang tidak ada, kenapa tidak hadir diundang oleh DPRD Kuansing. Jelaskan saja sesuai dengan fakta, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPRD Kuansing menggelar hearing bersama Koperasi Guna Karya Sejahtera, Senin (3/2/2025). Hearing ini membahas perihal perambahan hutan kawasan oleh koperasi berkedok simpan pinjam.

Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, kecewa dengan sikap Koperasi Guna Karya Sejahtera tidak memenuhi undangan.

“Banyak masyarakat menyebut lahan kebun sawit yang dikuasai dalam kawasan hutan tersebut milik PT Merauke, tapi setelah kami telusuri itu bukan perusahaan tapi sebutan bagi masyarakat setempat, PT Merauke itu tidak ada,” ujarnya. (Ridho)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version