KUANSING-Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing, Fahdiansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis instruksi presiden mengenai tunda bayar yang sedang dialami oleh Pemkab Kuansing tahun anggaran 2024.
“Kapan kepastian pembayaran tunda bayar yang dialami oleh Pemkab Kuansing, kita masih menunggu juknis Inpres dan surat edaran,” katanya.
Ia mengaku, Pemkab Kuansing tidak bisa langsung membayar mengenai tunda bayar yang terjadi di lingkup Pemkab Kuansing. Dirinya menyebutkan ada mekanisme yang harus dilalui.
“Mekanisme ini yang masih kita tunggu,” katanya.
Inspektorat Kuansing menuntaskan rekapitulasi utang pemerintah setempat anggaran 2024. Diketahui, utang Pemerintah Kabupaten Kuansing mencapoai Rp189 miliar.
Inspektur Inspektorat Kuansing, Andi Zulfitri, mengaku pihaknya sudah melakukan review dan menghitung total tunda bayar pada tahun lalu.
“Pemerintah Kuansing memiliki utang Rp189 miliar akibat tunda bayar pada tahun lalu,” kata Inspektorat Kuansing, Andi Zulfitri, Rabu (4/2/2025).
Andi menjelaskan, utang terbesar adalah belanja modal jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp35,6 miliar, selanjutnya Anggaran Dana Desa Rp28 miliar.
Honorarium Rp10,6 miliar, iuran BPJS Rp6,8 miliar, belanja barang Rp13,9 miliar, belanja jasa Rp23,3 miliar, belanja pemeliharaan Rp9.3 miliar, belanja perjalanan dinas Rp4,7 miliar.
Belanja utang atau diberikan kepada kepihak ketiga/masyarakat Rp20,1 miliar, belanja hibah Rp3,3 miliar, belanja modal dan peralatan mesin Rp5,4 miliar, belanja modal angunan gedung Rp7,9 miliar.
Selain itu juga terdapat pada belanja modal aset tetap lainnya Rp21,2 miliar, bantuan keuangan khusus Rp5 miliar, sementara BLUD RSUD Teluk Kuantan Rp9,2 miliar.
Hasil hitung ulang diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuansing (BPKAD) serta kepada masing-masing OPD.
Kepala BPKAD Kuansing, Masrul Hakim mengakui Pemda Kuansing mengalami defisit anggaran Rp 168 miliar pada 2024 lalu dan kondisi itu berdampak kepada seluruh kegiatan 2024 yang sudah berjalan mengalami gagal bayar.
Kondisi ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Kuansing, tapi sebagian daerah di seluruh Indonesia, juga mengalami hal yang serupa (tunda bayar). Meski, penyelesaian dilakukan langsung tanpa melalui proses APBD Perubahan.
“Tunda bayar 2024 ini berbeda. Dengan dasar hukum yang sudah jelas, kami tidak perlu menunggu Perda Perubahan. Tujuan kami adalah memastikan seluruh kewajiban dapat segera diselesaikan,” jelasnya. (ridho)