Daerah  

Pelajaran bagi Kaum Wanita, Awalnya Berkenalan Melalui WhatsApp, Janjian Ketemu, Akhirnya Jadi Korban Kejahatan

Salah seorang terduga pelaku yang diamankan polisi
Salah seorang terduga pelaku yang diamankan polisi

MEDAN-Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat), Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.00 di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 2, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang, Jumat (31/1/2025) mengatakan, kedua pelaku diidentifikasi sebagai AS (34), warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang dan AL (30) seorang residivis yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat.

Kasus ini berawal dari laporan korban JSR (30) yang berkenalan dengan salah satu pelaku melalui WhatsApp pada 27 Januari 2025. Pelaku yang menggunakan nama samaran “Yanto” mengajak korban bertemu di SPBU Sunggal simpang Ringroad.

Saat korban masuk ke dalam mobil Avanza Veloz putih BK 1990 ADM lalu, mereka pergi untuk membeli bandrek, korban mengetahui pelaku AS seorang diri di dalam mobil tersebut namun saat tiba di Jalan Amal, teman pelaku muncul tiba tiba dari jok belakang dan mencekik serta mengancam akan dimutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya. Korban kemudian dilecehkan dan disekap dalam mobil sebelum akhirnya diturunkan di dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa keesokan harinya.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budi Simanjuntak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan pelaku diamankan, Kamis (30/1/2025) di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Saat tim kami melakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” kata Bambang.

Dari hasil interogasi, terungkap kedua pelaku telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di beberapa lokasi, termasuk Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting Citra Garden, Jalan Bunga Cempaka dan Jalan Ringroad.

Adapun Barang bukti yang Kami amankan antara lain, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, satu buah senjata tajam jenis parang, satu unit handphone Android Realme Note 60, tiga unit Handphone milik pelaku, satu buah dompet warna coklat berisi ATM dan lainnya.

“Pelaku sudah kami amankan di polsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas Bambang. (ML.hrp)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version