JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo, Senin (17/2/2025).
Pada persidangan ini, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
“Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan,” ujar Wakil Ketua Saldi Isra sekaligus Ketua Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan. Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga Pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku Pihak Terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, sebelum pembukaan kotak suara, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku Pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.
“Dua hari yang lalu kami mendapatkan informasi bahwa atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 06 Cadika ini, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rimbo Tengah membuat berita acara seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November dan di situ dalam berita acara itu ada satu PPK yang tidak menandatangani atas nama Rizkia tapi di situ disebutkan menandatangani dokumen tersebut seolah-olah ada kesalahan PPK,” tutur Heru.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bungo selaku Termohon mengatakan kotak suara TPS 06 Cadika telah disegel di TPS. Namun, terdapat pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah. Kotak suara tidak sempat disegel dengan alasan PPK kelelahan.
”TPS 06 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah memang setelah usai rapat pleno pada tingkat kecamatan dari TPS disegel baik itu segel kabel tis dan juga segel stiker. Pada rapat pleno di tingkat kecamatan kotak suara dibuka setelah dibuka mau ditutup tetapi PPK dalam sebuah keadaan yang mungkin terlalu lelah dan beberapa kegiatan-kegiatan lain yang belum memungkinkan,” kata Armidis.
Kemudian, Saldi Isra mengatakan, berdasarkan video yang menjadi bukti adanya lebih dari satu surat suara yang dicoblos sekaligus, pencoblosan surat suara dilakukan di dekat telinga. Karena itu, Kepaniteraan MK mencari coblosan di dekat telinga yang ditenggarai sama akibat pencoblosan dilakukan dalam sekali coblos.
Setelah diperiksa, terdapat sekitar delapan surat suara yang diduga dicoblos dalam satu titik yang sama dan dua surat suara lainnya mendekati sama. Apabila delapan surat suara tersebut disatukan, terlihat lubang yang sama pada kertas surat suara itu. Kedelapan surat suara itu diperlihatkan ke masing-masing kuasa hukum para pihak.
“Ini hasil dari penelisikan ada ditemukan delapan yang simetris dan duanya agak mendekati. Tapi jumlahnya memang tidak seperti yang didalilkan, itu soal hakim yang memutuskan,” ucap Saldi.
Saldi pun kemudian menghentikan penelusuran surat suara tersebut usai satu petugas Kepaniteraan memberikan satu surat suara lagi yang diduga tercoblos sekaligus. “Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua. Jadi terdapat coblosan identik paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya, yang kedua kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain,” kata Saldi.
Saldi lantas memerintahkan surat suara tersebut dikembalikan pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali. Total suara sah pada TPS 06 Cadika sebanyak 338 suara dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat suara.
Berikutnya, Majelis Hakim memeriksa tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan. Namun daftar hadir pemilih di TPS ini berada di luar kotak suara, melainkan ada di dalam boks kontainer.
“Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU,” tutur Saldi.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.
Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud.(*)