JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang dalam mengadili Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesisir Barat. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Ketetapan demikian merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Ketetapan tersebut dibentuk oleh Mahkamah karena permohonan Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Nomor Urut 2 Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, tidak berkenaan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilihan Bupati.
Sebagai informasi, permohonan Pemohon pada pokoknya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2025 mempersoalkan penggunaan politik uang oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dedi Irawan dan Irawan Topani di 10 Desa dan 1 Kecamatan selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024. Sehingga, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan menyatakan dirinya sebagai peroleh suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024. (Humas MK)