MEDAN-Menyikapi laporan dugaan pungutan liar yang dilayangkan para pegiat olahraga akhir tahun 2024 lalu, Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan melayangkan surat somasi kepada Ketua KORMI periode 2020-2024, R atau yang akrab disapa Adek, selaku pihak yang diduga melakukan pungli.
“Surat berupa teguran hukum sudah kita layangkan ke terlapor. Kita minta agar terlapor bisa kooperatif menyikapi surat somasi yang kami layangkan ini,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan, Edy Sinaga yang didampingi tim bidang hukum lainnya, Denny Syafrizal, M. Indra Mahendrawan, RM Satria Siregar, dan Hadi Dahyansyah Saragih serta Ketua Bidang Humas, Publikasi dan Media Massa, Renhard Johannes Hutabarat dan Sekretaris Donny, Selasa (4/2/2025).
Dijelaskan Edy Sinaga, dalam somasinya ini Bidang Hukum KORMI Medan menjelaskan terlapor diduga telah melakukan pungli dengan mengatasnamakan oknum di Dispora Medan, setelah para pegiat olahraga ini menerima dana tali asih seusai meraih prestasi di FORNAS 2023, Bandung, Jawa Barat.
“Tapi setelah diklarifikasi ternyata oknum di Dispora Medan yang disebut berinisial L ini dengan tegas membantah kalau dia meminta atau menerima dana dari para pegiat olahraga tersebut,” jelasnya.
Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan meminta agar Adek menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan mengembalikan dana yang sempat dipungutnya dari para pegiat olahraga yang telah berjuang untuk mengharumkan nama daerah di kancah nasional.
“Jika memang terlapor tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan ini maka kami akan menempuh jalur hukum dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Edy Sinaga meminta pihak-pihak terkait seperti Dispora Medan dan Dispora Sumut untuk tidak melakukan kerjasama apapun dengan pihak R alias Adek ini selama proses somasi ini berjalan.
Diketahui sebelumnya, beberapa pegiat olahraga melapor ke KORMI Medan terkait dugaan pungli.
Menerima laporan tersebut, Ketua KORMI Medan, Idrus Djunaidi bertindak cepat dengan memberi mandat ke Bidang Hukum dan Advokasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selanjutnya, Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan langsung bergerak taktis dengan melakukan investigasi dan klarifikasi hingga melayangkan somasi ke terlapor.(ML.hrp)