Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah memiliki tentatif jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK maupun yang menunggu putusan dismissal di MK.
Mendagri Tito Karnavian telah mengusulkan tanggal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa dan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 18 atau 19 atau 20 Februari 2025. Tito masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait tanggal pasti pelantikan yang diusulkan.
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito mengatakan kewenangan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah berada di Presiden. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kmisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar rapat siang ini. Rapat tersebut untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah yang berpotensi mundur dari rencana awal.
Rapat akan digelar Senin (3/2/2025), pukul 13.30. Rapat juga akan membahas evaluasi penyelenggaraan pemilihan serentak 2024. (*)