JAKARTA-Banyak gugatan pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Banyak gugatan diajukan, banyak pula yang kandas. Ternyata untuk bersengketa di MK tak cukup dengan bermodalkan ambisi untuk berkuasa.
Bersengketa di MK juga tak cukup dengan dengan bemodalkan kemarahan lantaran kubu lawan yang menang. Beracara di MK haruslah dengan perhitungan yang matang. Kuat saksi dan bukti. Yang lebih penting, kalau suara kalah telak, mendingan tak usah ajukan gugatan.
Diberitakan sebelumnya, hari pertama pembacaan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025), nyaris semua gugatan kandas. Beragam alasan disampaikan MK dalam menolak gugatan atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Alasan MK yang paling telak adalah selisih perolehan suara yang jauh antara pemenang pilkada dengan penggugat. Bahasa hakim MK dalam persoalan itu adalah ak penuhi ambang batas pengajuan PHPU. Bahkan, MK juga pakai alasan penggugat tak memiliki kekuatan hukum.
Selain gugatan kandas, juga ada penarikan sengketa di MK, sehingga mahkamah tinggal mengesahkan penarikan sengketa itu. Perkara yang kandas dari Sumbar, adalah Padang Panjang, Sawahlunto dan Kota Solok.
Pembacaan putusan sela di MK akan berlanjut Rabu, 5 Februari 2025.
Jadi, pelajaran bagi yang ikut pilkada lima tahun mendatang, kalau tak kuat bukti mendingan legowo saja. (*)