Daerah  

Sidang Sengketa Pilkada Sarolangun di MK, Dugaan Ketidaknetralan Camat dan Kepala Desa Mengemuka

Rizal Fahlevi selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 dihadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh
Rizal Fahlevi selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 dihadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

JAKARTA-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan A. Harris. Ab (Paslon 3) mendalilkan adanya ketidaknetralan camat dan kepala desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2024 (Pilbup Sarolangun) yang akhirnya mempengaruhi tingkat perolehan suara.

Dugaan ketidaknetralan tersebut dinilai menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Nomor Urut 5 Hurmin dan Gerry Trisatwika (Pihak Terkait).

Hal itu disampaikan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya, Riza Fahlevi saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Sarolangun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (14/1/2025).

“Kepala Desa menawarkan kepada warganya untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 5 agar mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ucap Reza membacakan permohonan.

Reza menjelaskan bahwa pengerahan Kepala Desa terhadap warganya untuk memilih Pihak Terkait dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif. Hal ini dibuktikan dengan tindakan salah satu kepala desa, yaitu Kepala Desa Seko Besar mencoret warga yang tidak memilih Paslon 5 dari daftar penerima BLT dan PKH.

Baca Juga  Bertabur Hadiah, PT AKA 1 Kisaran Manjakan Konsumen di Hari Pelanggan Nasional

Kemudian, berkenaan dengan ketidaknetralan camat dalam Pilbup Sarolangun, Pemohon menduga dari tindakan camat di enam kecamatan pada Kabupaten Sarolangun yang mendukung Pihak Terkait. Keenam camat tersebut, di antaranya adalah Camat Pauh, Camat Sarolangun, Camat Bathin VIII, Camat Mandiangin Timur, Camat Madiangin, dan Camat Air Hitam.

Reza mendalilkan ketidaknetralan camat dan kepala desa tersebut merupakan bentuk pelanggaran atau praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Dikatakan bahwa ketidaknetralan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur dan sistematis karena pelanggaran tersebut terjadi atas garis komando dari atas ke bawah. Ketidaknetralan tersebut dinilai bentuk pelanggaran yang masif karena pelanggaran tersebut terjadi di enam kecamatan atau lebih dari separuh desa, sehingga sifatnya sudah masif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun (KPU Sarolangun) tentang Penetapan Hasil Pilbup Sarolangun 2024 dan memerintahkan kepada KPU Sarolangun untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Dalil Ketidaknetralan Camat dan Kades dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Dibantah

Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon 05 dari Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024. Terakhir, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 05.(Humas MK)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *