JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi telah beri jawaban ata gugatan atau sengketa pilkada yang bergulir di MK. Namun, akan membacakan putusan sela pada 4-5 Februari mendatang.
Jika lanjut, maka sidang masih panjang. Jika tak lanjut, maka pemenang pilkada segera dilantik. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula.
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan, mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.
Sidang sebelumnya
Kuasa hukum KPU Kuansing, Missiniaki Tommi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon tertentu dalam pilkada.
Pernyataan itu disampaikan Tommi dalam lanjutan sidang sengketa pilkada di MK, Jumat (17/1/2025) dengan agenda mendengarkan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.
Dia hadir mewakili KPU untuk nomor perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo. Menurut Tommi, permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi paslon bukan kewenangan MK.
“Permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan MK,” katanya.
Tommi menilai, dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada, lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).
Menurut Tommi, diskualifikasi pasangan calon dalam pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Proses ini, kata dia, dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU Pilkada.
“Dalam konteks Pilbup Kuansing, Termohon menegaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi,” katanya.
Dalam sidang pendahuluan, Rabu (8/1/2025), pemohon menuding calon petahana, Suhardiman Amby menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya.
Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Suhardiman Amby yang berpasangan dengan Muklisin dari Pilbup Kuantan Singingi 2024 dan meminta agar pilkada diulang. (*)