Berita  

Sengketa Pilkada Bungo Lanjut Atau Tidak, Tunggu 4-5 Februari, Kalau Tak Lanjut Pemenang Segera Dilantik

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang. Padahal, dalam jadwal sebelumnya, putusan dismissal akan disampaikan 11-13 Februari.

Pilkada Bungo akan disampaikan putusannya dengan interval waktu tersebut, 4-5 Februari.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

MK Batasi Jumlah Saksi

MK sebelumnya juga telah membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024. MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Suhartoyo menuturkan MK memberikan keleluasaan kepada para pihak. Suhartoyo menyebut dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi enam dan untuk kabupaten/kota empat,” ujarnya. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version