Daerah  

Penggugat Deri-Desni dan Kuasa Hukum Tidak Hadir, Hakim MK: Tak Sungguh-sungguh

Wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih, Haji Jeffry Hibatullah bersama kuasa hukum Didi Cahyadi Ningrat dan tim.
Wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih, Haji Jeffry Hibatullah bersama kuasa hukum Didi Cahyadi Ningrat dan tim.

JAKARTA-Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada sedang berlangsung tanpa kehadiran penggugat, Deri Asta dan Desni Sewinari sebagai prinsipal dan tim kuasa hukumnya. Meskipun demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.

Hakim MK yang memimpin persidangan, Suhartoyo menyebut, sidang sebetulnya mengagendakan penegasan tentang pencabutan gugatan. “Dengan tidak hadirnya, menandakakan tak sungguh-sungguh mengajukan gugatan,” kata Hakim MK, Suhartoyo di Jakarta, Selasa (21/1/2025)

Hakim menyebutkan, persidangan tak ada relevasinya lagi untuk dilanjutkan.

Baca Juga  Banyak Laporan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Buteng, Tim Kampanye Paslon Diminta Jangan Tebar Fitnah dan Hoaks

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait, Riyanda Jeffry Didi Cahyandi Ningrat, menyatakan telah menyiapkan alat bukti dan berbagai bantahan atas gugatan yang diajukan. “Kami sudah mempersiapkan semuanya, termasuk bukti-bukti kuat yang akan kami sampaikan dalam persidangan ini,” ujarnya sebelum memasuki ruang sidang.

Sidang yang berlangsung di tengah absennya pihak penggugat ini menjadi sorotan publik. Majelis Hakim dijadwalkan akan memberikan keputusan atau arahan lebih lanjut terkait kelanjutan proses hukum ini. (iz)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *