PADANG-Kepala organisasi perangkat daerah yang ‘main politik’ dalam pilkada lalu mulai was-was. Jabatan mereka siap-siap saja untuk dievaluasi. Bukan rahasia lagi, di daerah banyak pejabat yang ikut memfasilitasi calon tertentu dalam pilkada.
Ada yang berbeda aturan mutasi dan rotasi pejabat bagi kepala daerah yang baru dilantik. Dalam aturan sebelumnya, kepala daerah yang baru dilantik, baru boleh melakukan rotasi setelah setahun menjabat. Kalaupun ada rotasi, itu dilakukan sebatas kebutuhan mendesak dan atas izin Kementerian Dalam Negeri. Hal itu berbeda dengan aturan terbaru.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberi lampu hijau bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk mengubah atau mengganti pejabat baru di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Rapat tersebut digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti otomatis kami akan izinkan,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Alasan memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan. Hal itu dalam rangka mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat.
“Kami akan izin supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh tim work yang sesuai satu kemistri dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” sebutnya.
Dengan aturan baru itu, para pejabat di Sawahlunto agar-agar siap-siap saja untuk ikut lelang jabatan. Sudah bukan rahasia lagi, di Pemko Sawahlunto ada kepala organisasi perangkat daerah yang berpihak kepada salah satu pasangan calon di pilkada lalu. Padahal, kepala perangkat daerah maupun ASN harus benar-benar netral dalam pemilu. (*)