Daerah  

Gugatan Deri-Desni Tak Lanjut di MK, KPU Sawahlunto Tetapkan Riyanda-Jeffry Sebagai Pemenang Pilkada Februari Mendatang

Riyanda-Jeffry ketika hendak ikut debat yang diadakan KPU Sawahlunto
Riyanda-Jeffry ketika hendak ikut debat yang diadakan KPU Sawahlunto

JAKARTA-Sengketa pilkada di Sawahlunto di Mahkamah Konstitusi berakhir sudah. Majelis hakim memutuskan sidang tak dilanjutkan lagi. KPU Sawahlunto sebagai pelaksana pilkada akan menetapkan Riyanda-Jeffry pada pertengahan Februari mendatang.

Ketua KPU Sawahlunto, Hamdani menyebutkan, jadwal penetapan calon terpilih adalah Februari mendatang. “Kita tunggu dulu keputusan awal/dismisal dari MK sebagai dasar penetapan pemenang pilkada,” katanya.

Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada berlangsung tanpa kehadiran penggugat, Deri Asta dan Desni Sewinari sebagai prinsipal dan tim kuasa hukumnya.

Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Meskipun demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.

Baca Juga  Gugatan Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim Kandas, MK Tak Berwenang Adili Sengketa Pilkada Pesisir Barat

Hakim MK yang memimpin persidangan, Suhartoyo menyebut, sidang sebetulnya mengagendakan penegasan tentang pencabutan gugatan. “Dengan tidak hadirnya, menandakakan tak sungguh-sungguh mengajukan gugatan,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

Kuasa hukum pihak terkait, Riyanda Jeffry, Didi Cahyandi Ningrat menyebutkan, sebelum sidang dimulai, majelis menyatakan ketidakhadiran pemohon.

Sidang sedianya dengan agenda menyatakan kepastian pencabutan gugatan oleh pemohon. Namun, pemohon tak hadir.

“Selamat pada Pak Riyanda dan Pak Jeffry. Sawahlunto maju,” kata dia. (iz)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *