Daerah  

Anggaran TAPD Kota Payakumbuh 2024 Disorot, Ada Indikasi Bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sumbar

tapd

PAYAKUMBUH-Alokasi anggaran honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Payakumbuh 2024 dapat sorotan tajam.

Berdasarkan data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran untuk TAPD mencapai Rp1,29 miliar, jauh lebih besar dibandingkan alokasi di Kabupaten Limapuluh Kota yang hanya Rp483 juta, meskipun memiliki APBD lebih besar.

Hal ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan standar yang telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 37 Tahun 2022. Sesuai aturan tersebut, honorarium untuk TAPD memiliki standar yang jelas, mulai dari Rp600.000 hingga Rp3.500.000 per orang untuk setiap kegiatan atau bulan.

Jika dihitung berdasarkan standar honorarium yang berlaku, anggaran Rp1,29 miliar untuk TAPD Payakumbuh tampak tidak sejalan dengan jumlah posisi yang tersedia di struktur TAPD. Sebagai gambaran, posisi seperti pembina TAPD memiliki honorarium Rp3.500.000 per bulan, sementara anggota pendukung hanya Rp1.100.000.

Baca Juga  Lestarikan Budaya Minangkabau, Ini Upaya Pemprov Sumbar

Dengan total posisi TAPD yang biasanya berkisar 10–15 orang, serta masa kerja tahunan, sulit membenarkan besarnya anggaran yang dialokasikan. Sebaliknya, di Kabupaten Limapuluh Kota, anggaran honorarium TAPD Rp483 juta tampak lebih proporsional.

“Jika kita mengikuti standar yang berlaku, sulit membenarkan anggaran Rp1,29 miliar untuk TAPD. Ada indikasi mark-up atau pembengkakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil. Hal ini perlu ditelusuri,” ujar seorang warga, Wisran

Masyarakat ikut menyuarakan keprihatinannya. “Kami merasa ada yang tidak beres dengan anggaran ini. Harus ada transparansi dan audit dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga.

Wisran mengatakan, apakah alokasi anggaran Rp1,29 miliar untuk TAPD Kota Payakumbuh merupakan kebutuhan riil atau indikasi pemborosan yang disengaja?

Masyarakat berharap transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga  Pulang Tinjau Bencana di Tanah Datar, Gubernur Sumbar dan Rombongan Nyaris Jadi Korban Longsor di Sitinjau Lauik

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh, Syafwal saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025) mengatakan, kalau ingin info resmi tentang SHSD yang salah satunya pengaturan honorarium, dia menyaranak ajukan ke penjabat wali kota atau sekretaris daerah. (jnd)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *