Daerah  

10 Bulan Melarikan Diri ke Dumai, Polsek Dolok Masihul Amankan Tersangka Pencurian Uang dan Emas

Pelaku pencurian yang diamankan polisi
Pelaku pencurian yag diamankan polisi

SERGAI-Setelah 10 bulan melarikan diri, Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya mengamankan tersangka kasus pencurian uang dan emas. Pelaku berinisial BS (46), warga Dusun III, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Tersangka diketahui terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 23 April 2024, di Cinta Kasih Dusun I, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.

Kasus ini bermula saat korban, Muhammad Syahputra bersama kekasihnya Dewi Yuliana mengendarai mobil menuju rumah orang tua korban. Saat itu, mereka berhenti untuk membantu pengendara sepeda motor yang jatuh dan memberikan sejumlah uang untuk berobat.

Namun, setelah kembali ke mobil, korban mendapati dompet berisi uang tunai Rp13 juta dan emas seberat lebih kurang 65 gram telah raib.

Baca Juga  Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah di Sijunjung, Ini Pesan Gubernur Sumatera Barat

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi BS sebagai pelaku utama.

Namun, pelaku melarikan diri ke Dumai, Riau usai melakukan aksinya. Setelah berbulan-bulan dalam pengejaran, polisi akhirnya mendapatkan informasi pelaku telah kembali ke rumahnya.

Tim Opsnal Unit Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan BS, Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 11.00.

Dalam interogasi, BS mengakui perbuatannya dan menyatakan uang hasil curian telah habis digunakan selama pelariannya, begitu pula dengan emas yang telah dijual. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa.

“Kami mengingatkan agar tetap berhati-hati jika menemukan kejadian yang tampak membutuhkan pertolongan, karena bisa saja itu merupakan trik pelaku kejahatan.

Baca Juga  Pertama di Indonesia, Sumbar Melangkah Maju, KTA Pramuka Bisa Berfungsi Sebagai e-Money

Jika mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Sergai,” ujarnya.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *