Daerah  

Persoalan Studi Tiru UMKM dengan Pokir Rico Alviano, Kuasa Hukum Sampaikan Somasi

PADANG-Kegiatan studi tiru pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Sumatera Barat dengan anggaran kurang lebih Rp1,5 miliar ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang difasilitasi melalui pokok pikiran (pokir) Rico Alviano, anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 yang diberitakan sebelumnya mendapat tanggapan dari kuasa hukum Eko Kurniawan.

Kuasa hukum itu bertindak atas nama Angelia Rozana. Somasi ditanda tangani Eko Kurniawan tertanggal 29 Desember 2024. Eko Kurniawan merupakan advokat dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum Eko Kurniawan dan Rekan.

Ini somasi lengkap

KANTOR ADVOKAT
An
EKO KURNIAWAN
KANTOR ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM
EKO KURNIAWAN & REKAN
JL. ALAI TIMUR NO. 25 RT. 001 RW. 009 KEL. ALAI PARAK KOPI KEC. PAI KOTA PADANG 25139
HP. 085263296106. EMAIL: eko_pmails@yahoo.co.id
Nomor
: 31/TS/PDG/2024
Lampiran :1
Perihal
:
“Sans Prejudice”
Kepada Yth:PIMPINAN REDAKSI
https://www.tirasonline.com
DI TEMPAT
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini :
EKO KURNIAWAN, SH,..
PERADI
Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Advokat/Penasehat Hukum, beralamat pada kantor Advokat/Penasehat Hukum “Eko Kurniawan & Rekan” di Jl. Alai Timur No. 25 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Untuk dan atas nama serta secara sah mewakili Kepentingan Hukum dari Klien kami bernama ANGELIA ROZANA beralamat di Rimbo Saik RT 001 RW 004 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang

Maka oleh sebab itu berdasarkan berita https://www.tirasonline.com/2024/12/dugaan-kkn-di- balik-pokir-rico-alviano-uang-saku-peserta dipotong proyek-monopoli-terungkap ada beberapa poin yang jadi dasar kami minta penjelasan serta somasi.

  1. Bahwa klien kami pada posisi ada dalam postingan dalam berita tersebut, yaitu agen travel. Maka kepentingan adalah minta penjelasan pada berita yang dimuat pada hari minggu 28 desember 2024 tersebut karena menimbulkan multitafsir dan bias, karena membuat klien kami punya hak jawab sesuai UU Pers NO 40 Tahun 1999. Nah poin antara lain?
    1.Bahwa mengacu kalimat berita Selain itu, orang dekat Rico juga disebut-sebut menjadi pihak yang memonopoli pengerjaan proyek-proyek bersumber dari dana pokir tersebut. “Banyak proyek yang dikelola langsung oleh orang dekatnya, termasuk kegiatan studi tiru ini. Travel agent ini hanya kedok,” kata sebuah sumber.
    Ini merupakan sumber dalam ilmu pers Narasumber anonim hanya boleh memberikan informasi faktual, bukan pendapat/opini pribadi atas suatu isu. Narasumber anonim tidak boleh dikutip memberikan informasi yang bersifat spekulatif, mengira-ngira dan tidak terverifikasi.
    Narasumber anonim tidak boleh dikutip memberikan informasi bohong atau misleading, meskipun dalam rangka melindungi identitasnya.
    Maka dalam berita yang hanya berdasarkan sumber seperti dalam berita musti jelas dan bertanggung jawab dengan apa yang dijelaskan. Jika bias atau mengandung opini sendiri, ini jadi pendapat pribadi, resikonya bisa merugikan semua pihak yang ada disebut dalam berita.Dan menyebarkan berita bohong tentu akan membuat klien kami bisa menuntut secara perdata atau pidana.
    2.Bahwa pada pasal 5 UU No 40 tahun 1999 berbunyi
    Pasal 5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Kami harapkan dengan adanya surat somasi kami harapkan juga penjelasan terkait kode etik
jurnalistik
Pasal 2
Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
. Menghormati hak privasi.
Tidak menyuap.
Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

  1. Maka di sini kita tentu ingin adanya berita yang paham dengan kode etik jurnalistik. Maka untuk lebih selaras dengan berita per 28 desember tersebut maka diharapkan hak jawab perlu dilakukan serta dalam jangka waktu 1 kali 24 jam berita ini narasumber yang anonim dijelaskan sumber yang ada indentitas karena ini berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Menghadirkan narasumber ghaib, tentu akan bias, dan di surat somasi ini kita tegas mengharapkan berita jelas narasumbernya.Silahkan di cek KEJ
    Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
    Maka berdasarkan uraian diatas dengan ini atas nama klien kami mengirimkan somasi selama SATU hari kerja, Karena ini bagian untuk penyelesaian diharapkan Menurut sumber A1, yang merupakan mantan orang dekat Rico Alviano, dugaan praktik penyalahgunaan wewenang sudah dirancang sejak awal melalui mekanisme yang tidak transparan. “Sebelum berangkat, peserta diminta menyerahkan fotokopi buku rekening Bank Nagari, tapi uang yang semestinya ditransfer sesuai aturan malah diberikan tunai dengan jumlah yang tidak sesuai. Ini bukan pertama kali terjadi,” ungkap narasumber kepada penulis
    Kata penulis ini akan jadi bias, karena jika media online tentu jurnalis atau wartawan yang menulis berita bukan penulis. Maka mohon jelaskan apa yang menulis itu wartawan atau penulis?

Wartawan dan penulis jelas ada beda persepsi.

Tugas jurnalis dan penulis tentu berbeda. Wartawan memproduksi peristiwa yang sedang terjadi saat itu. Mereka menulis fakta sesuai tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan penulis bisa menulis dari ide sendiri atau permintaan client.

Demikian surat somasi ini kami sampaikan untuk diindahkan apabila ada yang ingin disampaikan dapat hubungi kami eko kurniawan No HP : 085263296106, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Tembusan : 1. Klien

  1. Arsip
    Padang,29 DESEMBER 2024
    Hormat kami Kuasa Hukum,
    EKO KO
    EKO KURNIAWAN, SH


Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version